Cilegon (02/10) — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, memimpin kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polres Cilegon Polda Banten, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus sosialisasi mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Rombongan MKD DPR RI disambut Kapolres Cilegon, M. Probandono Bobby Danuardi, bersama jajaran di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon.
Dalam pertemuan tersebut, MKD menjelaskan tugas dan kewenangannya dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI, termasuk penegakan kode etik, pencegahan dan pengawasan, serta mekanisme penindakan terhadap dugaan pelanggaran etik.
Adang menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan dukungan Polres Cilegon terhadap pelaksanaan tugas MKD DPR RI. Menurutnya, koordinasi dengan Kepolisian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara MKD DPR RI dengan Kepolisian, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Adang.
Dalam kunjungan tersebut, MKD DPR RI juga menyampaikan sosialisasi mengenai TNKB khusus pimpinan dan anggota DPR RI. Materi mencakup dasar hukum, ketentuan penerbitan dan penggunaan, mekanisme pengawasan, serta bentuk dan penomoran TNKB khusus bagi pimpinan, anggota, dan alat kelengkapan DPR RI.
Sosialisasi juga membahas pengawasan penggunaan TNKB khusus di luar kompleks perkantoran DPR RI yang dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adang berharap komunikasi dan koordinasi yang terbangun melalui kunjungan tersebut dapat terus diperkuat sehingga mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan penggunaan TNKB khusus.