Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Aspirasi Pekerja Bandung Barat, Aher Dorong Kepastian Usia Pensiun Masuk UU

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/09) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menerima aspirasi dari PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Bandung Barat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/09).

Dalam pertemuan tersebut, pria yang kerap disapa Aher itu menyoroti pentingnya memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, khususnya terkait batas usia pensiun dan hak atas manfaat pensiun. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang saat ini berlangsung.

Aher menjelaskan, aspirasi yang disampaikan pekerja akan diteruskan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan, termasuk anggota Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI. Ia menilai aspirasi pekerja penting untuk diperjuangkan agar tidak berhenti pada mekanisme administratif atau aturan turunan.

“Kalau diserahkan ke PP atau ke Permen, kita khawatir bias tafsir. Mendingan dimunculkan di undang-undang, sebab kalau sudah di undang-undang, PP harus mengikuti,” ujar Aher.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menilai, ketidakjelasan mengenai usia pensiun dapat menimbulkan persoalan bagi pekerja, terutama ketika seseorang telah berhenti bekerja tetapi hak manfaat pensiunnya baru dapat diterima beberapa tahun kemudian.

“Ini unik, tidak ada kejelasan usia pensiun, tapi ketika ada manfaat pensiun dicopot, malah jadi aneh. Saya kira ini perlu diperjelas,” tegasnya.

Aher juga menilai terdapat kebutuhan untuk membangun standar yang lebih jelas mengenai usia pensiun pekerja, dengan mempertimbangkan ketentuan yang telah berlaku pada kelompok profesi lainnya. Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pekerja, baik di sektor BUMN maupun swasta, memiliki kejelasan mengenai masa kerja sekaligus hak yang melekat setelah memasuki usia pensiun.

Ia memastikan BAM DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya. Jika diperlukan penguatan melalui suara kelembagaan, Aher membuka ruang untuk mendorong aspirasi tersebut secara lebih luas.

“Yang penting aspirasinya sampai. Apalagi sekarang ini tempat pembahasannya adalah para anggota Panja. Kita punya dua anggota Panja, dan mudah-mudahan aspirasi ini bisa disampaikan dan diperjuangkan,” pungkasnya.