Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Rante Balla Secara Transparan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mendorong penyelesaian secara transparan dan berkeadilan terhadap persoalan lahan yang disampaikan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (28/9/2026).

Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat adat Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyampaikan sejumlah persoalan terkait status lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat serta dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dengan wilayah konsesi pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai dugaan perubahan dokumen pertanahan, penebangan tanaman warga, dampak aktivitas pertambangan, serta persoalan kompensasi lahan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian.

Menanggapi aspirasi tersebut, Adang menekankan pentingnya verifikasi terhadap seluruh dokumen dan kondisi di lapangan agar penyelesaian konflik tidak hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak.

“Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh. Dokumen harus diverifikasi, kondisi lapangan harus diperiksa, dan hak-hak masyarakat harus dipastikan terlindungi sesuai ketentuan hukum,” ujar Adang.

Adang menyampaikan Komisi III akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, di antaranya BPN, PT Masmindo Dwi Area, dan Polda Sulawesi Selatan, untuk memperoleh penjelasan serta data yang lebih lengkap.

Ia juga menekankan bahwa investasi dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

“Investasi tentu penting, tetapi kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Karena itu, semua pihak harus terbuka terhadap proses verifikasi dan penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Komisi III DPR RI selanjutnya akan mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi lapangan serta memastikan persoalan status lahan, dokumen pertanahan, dan mekanisme kompensasi dapat diselesaikan secara objektif dan transparan.