Jakarta (30/09) — Sehari setelah RDP Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) soal kasus “rumah mewah” di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga terkait sesuai dengan harapan publik.
“Saya memiliki harapan besar agar hasil pemeriksaan dari Ditjenpas sesuai apa yang diharapkan bersama pada saat RDP. Ada proses yang transparan dan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola lapas yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Hal itu ia sampaikan setelah Meity mengikuti inspeksi langsung bersama tim Komisi XIII ke Lapas Cibinong, Rabu (30/09/2026). Pernyataan itu juga ia sampaikan sekaligus menyambut keterangan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, yang menyampaikan bahwa mereka akan mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (1/10/2026).
“Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Itjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan,” kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Mashudi, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Meity juga menekankan hal ini mengingat keterangan dari pihak Lapas Cibinong dengan Ombudsman yang menemukan klaster “rumah mewah” dalam sidak mereka ke lapas terkait, Rabu (23/09/2026) pekan lalu, kerap berbeda.
“Terakhir perbedaan soal ada tidaknya CCTV di kompleks tersebut. Pihak lapas bilang, tidak ada. Sementara Ombudsman mengatakan, ada. Jadi, pihak Ditjenpas benar-benar harus terbuka ke publik sehingga tidak mengundang banyak pertanyaan lagi,” jelasnya.
Menurut politisi perempuan yang dikenal aktif menyambangi lapas di berbagai daerah tersebut, peristiwa Lapas Kelas IIA Cibinong mesti menjadi momentum perbaikan tata kelola lapas.
“Tidak hanya bersifat situasional atau kondisional, tapi proses perbaikan jangka panjang yang definitif di seluruh lapas dan rutan,” katanya.
Selain menerangkan perkembangan pemeriksaan di Lapas Cibinong, pada Selasa (29/09/2026), Ditjenpas Kemenimipas juga menyampaikan agar publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Yang paling penting, kata Mashudi, seluruh jajaran Lapas Cibinong yang baru telah diinstruksikan untuk menertibkan bangunan yang diduga melanggar ketentuan.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi. Jika arahan tersebut tidak dijalankan oleh jajaran Lapas Cibinong, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.
Meity menanggapi pula pernyataan Mashudi tersebut dengan meminta agar Ditjenpas membongkar klaster “rumah mewah” tanpa izin di Lapas Cibinong itu secepatnya.
“Kami minta pembongkaran itu diselesaikan hari ini,” ungkapnya kepada media sesaat setelah inspeksi langsung ke area “rumah mewah” Lapas Cibinong, Rabu (30/09/2026).