Karawang (07/09) — Kepastian sertifikat bagi konsumen Kredit Pemilikan Rumah terus dikawal Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan bersama Bank Tabungan Negara, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut dimanfaatkan untuk membahas penguatan tata kelola pembiayaan perumahan agar hak konsumen semakin terlindungi.
Menurut Jalal, sertifikat rumah perlu dipastikan dapat diterima masyarakat setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan. Perhatian terhadap persoalan tersebut dinilai perlu diberikan secara bersama oleh perbankan, regulator, pengembang, serta instansi pertanahan.
Upaya perbaikan sistem yang telah dilakukan Bank Tabungan Negara turut diapresiasi legislator PKS tersebut. Penyelesaian berbagai temuan dan persoalan sertifikat diharapkan terus ditindaklanjuti secara bertahap sehingga kejelasan administrasi dapat diberikan kepada para debitur.
Sebagai langkah pencegahan, mekanisme Kredit Pemilikan Rumah non-subsidi melalui Akta Jual Beli dinilai dapat dipertimbangkan. Pemecahan sertifikat yang dilakukan sebelum proses pembiayaan diyakini dapat memperkuat kepastian hukum dalam transaksi perumahan.
Pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan juga didorong agar tata kelola serupa dapat diterapkan lebih luas oleh perbankan penyalur kredit perumahan. Praktik yang dinilai efektif diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Melalui koordinasi antara perbankan, regulator, pengembang, dan instansi pertanahan, Jalal berharap persoalan sertifikat dapat semakin diminimalkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki rumah dengan proses pembiayaan yang lebih aman, jelas, dan memberikan kepastian atas hak kepemilikan.