Depok (26/09) — Ketua Grup Kerja Sama Bilateral Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Idrus Salim Aljufri, menilai Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara berkembang untuk mendorong reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bersamaan dengan itu, Indonesia perlu mengambil peran dalam membentuk aturan global mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) agar perkembangan teknologi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Idrus dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung di Ruang Auditorium Juwono Sudarsono, Gedung F Lantai 2, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Depok, Kamis (24/9).
Menurut Habib Idrus, reformasi PBB merupakan peluang bagi Indonesia untuk melanjutkan tradisi diplomasi yang menjunjung kemerdekaan, kesetaraan kedaulatan, dan terciptanya tatanan dunia yang lebih adil. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan struktur PBB menghadapi hambatan besar karena negara-negara yang memiliki kekuatan dan pengaruh terbesar juga berperan penting dalam proses reformasi tersebut.
“Indonesia harus terus menyuarakan reformasi PBB. Tetapi kita juga perlu membangun kekuatan diplomatik yang dapat bekerja sekarang: mencari titik temu dengan negara-negara ASEAN dan Global South, lalu memperjuangkan agenda bersama secara konsisten,” ujar Habib Idrus.
Ia menekankan bahwa diplomasi parlemen dapat melengkapi diplomasi pemerintah dengan membawa pengalaman dan aspirasi masyarakat ke dalam pembahasan internasional. Karena itu, kerja sama DPR dengan kalangan akademisi perlu diperkuat agar posisi Indonesia dalam berbagai isu didukung kajian yang matang serta tetap berpijak pada kebutuhan rakyat.
“Ketika kita bicara kepentingan nasional, kita harus bertanya: kepentingan siapa yang kita suarakan? Parlemen mempunyai tanggung jawab untuk memastikan suara masyarakat, termasuk mereka yang paling merasakan akibat konflik dan ketimpangan global, memperoleh tempat dalam diplomasi,” katanya.
Habib Idrus memandang tata kelola AI sebagai ujian baru bagi kesetaraan antarnegara. Negara berkembang, kata dia, tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi atau penerima aturan yang disusun oleh negara dan perusahaan yang menguasai data serta memiliki kemampuan komputasi terbesar.
Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI, ia menyoroti penggunaan AI di sektor jasa keuangan. Teknologi tersebut berpotensi mempercepat layanan dan memperluas akses pembiayaan. Namun, pemanfaatannya juga harus disertai perlindungan konsumen yang kuat.
Ia mencontohkan penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan kredit. Nasabah perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan pengajuan kredit ditolak. Selain itu, keamanan data pribadi harus dijamin, sementara risiko penipuan yang semakin canggih perlu diantisipasi melalui pengawasan yang memadai.
“Kalau AI digunakan untuk menilai kelayakan kredit, masyarakat berhak tahu alasan pengajuan mereka ditolak dan memiliki jalan untuk mengajukan keberatan. Kemajuan teknologi tidak boleh membuat keputusan yang memengaruhi hidup seseorang menjadi tidak bisa dipertanyakan,” tegasnya.
Habib Idrus mendorong DPR memanfaatkan kerja sama antarparlemen untuk menghimpun pandangan masyarakat, akademisi, dan negara-negara berkembang mengenai perlindungan data, akuntabilitas AI, serta akses yang adil terhadap manfaat teknologi. Di dalam negeri, DPR juga perlu mengawasi penerapan AI pada sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap hak dan penghidupan warga.
“Reformasi PBB dan tata kelola AI memiliki pertanyaan mendasar yang sama: apakah aturan dunia memberi kesempatan yang setara kepada semua negara dan melindungi rakyatnya? Indonesia harus hadir dengan posisi yang jelas, mitra yang kuat, dan suara masyarakat yang benar-benar didengar,” pungkas Habib Idrus.