Jakarta (26/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohd. Iqbal Romzi, meminta Menteri Agama segera mengevaluasi regulasi pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Permintaan tersebut telah menjadi kesimpulan resmi Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada Selasa (22/9/2026).
Dalam kesimpulan nomor 5, Komisi VIII meminta Menteri Agama mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau mekanisme pemilihan rektor dinyatakan sudah sesuai prosedur, tetapi hasilnya menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kegiatan akademik, maka prosedur tersebut juga harus berani kita evaluasi,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
PMA 68 Tahun 2015 Sudah Dua Kali Diubah
Iqbal menjelaskan bahwa PMA Nomor 68 Tahun 2015 merupakan regulasi induk mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Regulasi tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama dilakukan melalui PMA Nomor 17 Tahun 2021, sedangkan perubahan kedua dilakukan melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024.
PMA Nomor 17 Tahun 2021 terutama mengatur kepastian masa jabatan rektor atau ketua, pembatasan dua periode berturut-turut, pelaksana tugas, kekosongan jabatan, dan masa jabatan pada perubahan bentuk PTKN.
Adapun PMA Nomor 4 Tahun 2024 mengubah mekanisme penjaringan dan seleksi, termasuk kewajiban sedikitnya tiga bakal calon, perpanjangan penjaringan, kewenangan Direktur Jenderal menambahkan calon, dan kewenangan Menteri mengangkat rektor atau ketua dari luar calon yang diserahkan Komisi Seleksi dalam keadaan tertentu.
“Ketiga peraturan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melihat perubahan terakhir, tetapi juga harus memeriksa keseluruhan sistem yang dibangun sejak PMA Nomor 68 Tahun 2015,” ujar Iqbal.
Evaluasi Prosedur, Bukan Menghakimi Seseorang
Iqbal menegaskan bahwa evaluasi regulasi tidak ditujukan untuk menjadi pengadilan terhadap seseorang. Namun, DPR juga tidak boleh mengabaikan keresahan yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, alumni, dan unsur sivitas akademika.
Menurutnya, tugas DPR adalah memastikan fakta diperiksa, aturan ditegakkan, hak semua pihak dilindungi, dan tata kelola perguruan tinggi diperbaiki.
“Jangan ada dugaan yang langsung dianggap sebagai fakta, tetapi jangan pula keresahan sivitas akademika dibiarkan tanpa pemeriksaan. Evaluasi harus objektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Iqbal mengatakan polemik pengangkatan pimpinan kampus menunjukkan bahwa kepatuhan formal terhadap prosedur belum tentu cukup untuk menghasilkan kepercayaan akademik.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang terpilih. Yang perlu diperiksa ialah apakah sistem seleksi benar-benar mampu menguji integritas, kompetensi, rekam jejak, dan penerimaan akademik calon secara memadai,” ujarnya.
Peran Senat Perlu Diperkuat
Iqbal menyoroti kedudukan Senat dalam mekanisme pengangkatan pimpinan PTKN. PMA Nomor 68 Tahun 2015 memberikan peran kepada Senat untuk menyampaikan pertimbangan kualitatif mengenai moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama calon.
Namun, tahapan selanjutnya berada pada Komisi Seleksi yang dibentuk Menteri, sedangkan penetapan dan pengangkatan dilakukan oleh Menteri Agama.
Menurut Iqbal, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar pertimbangan Senat tidak hanya menjadi formalitas administratif.
“Senat adalah organ akademik yang berinteraksi langsung dan mengetahui rekam jejak para calon. Karena itu, pertimbangan Senat harus memperoleh bobot yang jelas dan substantif dalam proses penentuan pimpinan kampus,” katanya.
Iqbal mengingatkan bahwa demokrasi akademik tidak selalu harus dipertentangkan dengan kewenangan pemerintah. Senat, Komisi Seleksi, dan Menteri Agama dapat ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing.
“Penjaringan harus terbuka, penilaian harus objektif, suara akademik harus dihormati, dan keputusan Menteri harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Periksa Kembali Kedudukan Komisi Seleksi
Iqbal juga meminta Kementerian Agama mengevaluasi efektivitas dan akuntabilitas Komisi Seleksi.
Menurutnya, proses seleksi yang panjang belum tentu menghasilkan penilaian yang lebih mendalam apabila Komisi Seleksi hanya berinteraksi dengan calon dalam waktu terbatas.
Sebaliknya, Senat memiliki pengalaman lebih panjang dalam melihat kompetensi akademik, integritas, kepemimpinan, dan rekam jejak calon dalam kehidupan kampus.
“Kementerian Agama perlu menilai apakah pembagian tugas antara Senat dan Komisi Seleksi sudah efektif, tidak tumpang tindih, serta benar-benar menghasilkan proses yang objektif dan efisien,” katanya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak harus menghapus seluruh mekanisme yang berlaku. Ketentuan yang terbukti baik dapat dipertahankan, sedangkan bagian yang lemah harus diperbaiki.
“Yang baik tetap kita pertahankan. Namun, kalau ada sistem yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih dipercaya masyarakat akademik, kita harus berani mengambilnya,” ujar Iqbal.
Kewenangan Direktur Jenderal dan Menteri Harus Terukur
PMA Nomor 4 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk menambahkan bakal calon apabila setelah dua kali perpanjangan penjaringan jumlahnya masih kurang dari tiga orang.
Direktur Jenderal juga dapat menambahkan calon pengganti apabila terdapat calon yang berhalangan tetap sebelum atau setelah uji kepatutan dan kelayakan. Dalam kondisi tersebut, calon pengganti dapat masuk tanpa melalui pertimbangan kualitatif Senat.
Selain itu, Pasal 8A memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengangkat rektor atau ketua dari luar calon yang diserahkan Komisi Seleksi dalam keadaan tertentu.
Iqbal menilai ketentuan tersebut harus dilengkapi dengan parameter yang jelas, alasan tertulis, verifikasi objektif, pengendalian konflik kepentingan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
“Kewenangan pemerintah tetap diperlukan, tetapi tidak boleh berjalan tanpa batas yang jelas. Setiap keputusan harus berbasis merit, dapat dijelaskan kepada publik, dan tetap menghormati kehidupan akademik,” tegasnya.
Uji Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Iqbal meminta Kementerian Agama melakukan kajian hukum secara menyeluruh untuk memastikan regulasi pemilihan pimpinan PTKN selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kajian tersebut perlu memperhatikan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang berlaku, Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, serta peraturan terkait lainnya.
Iqbal menjelaskan, pada saat PMA Nomor 68 Tahun 2015 diterbitkan, muncul kritik karena konsiderannya tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi mengenai tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi pada 2026 harus menggunakan peraturan yang berlaku saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kementerian Agama perlu memperjelas terlebih dahulu kedudukan jabatan rektor PTKN, baik dalam sistem pendidikan tinggi maupun dalam sistem ASN, agar aturan yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidakpastian. Jangan langsung menyimpulkan, tetapi lakukan harmonisasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Iqbal, perbaikan juga tidak boleh berhenti pada pencantuman dasar hukum di bagian konsideran.
“Yang harus diuji bukan hanya bagian ‘mengingat’, tetapi juga isi aturannya. Apakah mekanismenya menjamin meritokrasi, transparansi, partisipasi akademik, pencegahan konflik kepentingan, dan akuntabilitas keputusan akhir,” ujarnya.
Transparansi, Integritas, Partisipasi, dan Akuntabilitas
Iqbal menegaskan bahwa evaluasi regulasi harus diarahkan pada empat prinsip utama, yakni transparansi, integritas, partisipasi akademik, dan akuntabilitas.
Transparansi diperlukan agar tahapan, kriteria, dan alasan keputusan dapat diketahui. Integritas diperlukan untuk memastikan calon memiliki rekam jejak yang layak. Partisipasi akademik diperlukan agar Senat dan sivitas akademika tidak hanya menjadi pelengkap prosedur. Akuntabilitas diperlukan agar setiap keputusan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Kampus Islam seharusnya menjadi teladan dalam amanah, keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Ukuran PTKN unggul bukan hanya akreditasi, jumlah profesor, atau publikasi internasional. Integritas tata kelola adalah bagian penting dari keunggulan itu sendiri,” katanya.
Iqbal berharap Kementerian Agama melibatkan Senat, guru besar, dosen, mahasiswa, alumni, ahli pendidikan tinggi, ahli hukum administrasi, serta pemangku kepentingan perguruan tinggi keagamaan negeri lintas agama dalam proses evaluasi.
“PMA Nomor 68 Tahun 2015 telah mengalami dua kali perubahan. Jangan sampai perubahan berikutnya hanya menambah aturan tanpa menyelesaikan persoalan pokok. Evaluasi harus menghasilkan sistem yang lebih demokratis, transparan, berintegritas, dan dipercaya masyarakat akademik,” tegasnya.
“Evaluasi ini bukan untuk memperlemah Kementerian Agama, melainkan memperkuat marwah Kementerian Agama dan PTKN. Aturan yang baik harus mampu melahirkan pemimpin kampus yang amanah, berintegritas, serta memperoleh kepercayaan masyarakat akademik,” pungkas Mohd. Iqbal Romzi, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS.