Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Dorong Masyarakat Aktif Cegah Karhutla: Jaga Hutan, Jangan Tebang dan Bakar Sembarangan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/08) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas karhutla di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare per 22 Agustus 2026, dengan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan luasan terbakar terbesar (38.310 hektare), disusul Riau (16.249,24 hektare). Kementerian Kehutanan melalui sistem SiPongi juga mencatat 13.591 titik panas (hotspot) terdeteksi secara nasional hanya dalam 24 jam pada 22 Agustus 2026.

Pesan tersebut disampaikan Riyono dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 pada Kamis (27/08), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Riyono secara khusus mengingatkan masyarakat di sejumlah wilayah yang tengah menghadapi ancaman karhutla, mulai dari Kalimantan, NTB, hingga kawasan Gunung Lawu di Magetan.

Di Kalimantan, titik panas tertinggi nasional tercatat di Kalimantan Tengah dengan 976 titik (21/8/2026), disusul Kalimantan Barat 489 titik. Di NTB, karhutla sempat melanda kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Sembalun, Lombok Timur, pada awal Agustus 2026. Sementara di Magetan, BPBD setempat memetakan empat kawasan gunung rawan karhutla — Lawu, Bancak, Blego, dan Bungkuk — ditambah hutan rakyat di 29 desa/kelurahan pada 8 kecamatan, sementara Perhutani telah membangun sekat bakar sepanjang 4,5 kilometer di jalur pendakian Cemoro Sewu.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat di sekitarnya.

“Bagi saudara-saudara saya di Kalimantan, kemudian juga ada kemarin di NTB dan terbaru mungkin di tempat saya di Magetan, di wilayah Gunung Lawu, mari kita jaga hutan kita jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII tersebut.

Riyono menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional dalam konferensi pers (25/8/2026) mengungkapkan, dari lebih 32.700 titik panas yang terdeteksi sepanjang Juni–Agustus 2026, sekitar 74 persen atau 25.524 titik di antaranya berada di kawasan konsesi perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, dan pemegang izin PBPH. Hal ini menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya masyarakat, dalam mencegah karhutla.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penebangan maupun pembakaran hutan secara sembarangan karena selain merusak ekosistem, tindakan tersebut dapat berkonsekuensi hukum.

Sesuai Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Ancaman serupa juga diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pembakaran hutan yang disengaja.

“Jangan tebang hutan sembarangan, jangan bakar hutan karena bisa terkena pidana dan hukuman. Kita jaga hutan kita tetap lestari dengan cara apa? Ayo kita bersama-sama,” tegas Riyono.

Ia berharap kesadaran bersama untuk menjaga hutan dapat diperkuat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sedini mungkin dan kelestarian lingkungan tetap terjaga bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.