Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Netty Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/08) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyambut rampungnya penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi instrumen baru untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga dunia usaha tetap bertumbuh.

Hal itu disampaikan Netty dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08).

Netty mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi setelah klaster ketenagakerjaan dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai terdapat sejumlah aspek baru yang penting, di antaranya perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk akses terhadap jaminan sosial.

“Kita berharap dari Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini, ada hal baru yang insya Allah akan membuat ekosistem ketenagakerjaan kita semakin baik, pekerja terlindungi, dan dunia usaha juga tetap bisa terus bertumbuh,” ujar Netty.

Selain itu, RUU tersebut diharapkan mengatur upaya pencegahan PHK serta memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan dan keluarga, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti bagi suami ketika istrinya melahirkan.

Dalam kesempatan yang sama, Netty juga menyoroti persoalan status kepegawaian tenaga kesehatan. Ia menyebut sekitar 2 juta tenaga kesehatan masih berstatus honorer, mulai dari tenaga medis, perawat, bidan, hingga tenaga penunjang kesehatan.

“Kita meminta agar mulai dilakukan standar penghasilan, sehingga jangan sampai kita berhutang pada kinerja nakes, kita berhutang pada tenaga kesehatan, sementara kita membiarkan dan lalai terhadap status kepegawaian mereka,” tegasnya.

Netty menilai pemerintah perlu segera mengurai persoalan status kepegawaian tersebut, termasuk bagi tenaga kesehatan yang terkendala usia untuk mengikuti seleksi ASN akibat panjangnya periode moratorium pengangkatan PNS.

Selain kepastian status dan penghasilan, ia meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dari perundungan, burn out, tekanan kerja, hingga kekerasan.

Ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VIII tersebut, seluruh upaya tersebut penting agar pekerja maupun tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan yang layak, sekaligus memastikan pelayanan publik dan ekosistem ketenagakerjaan nasional berjalan lebih adil dan manusiawi.