Jakarta (28/08) — Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk kearsipan.
Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, mendukung langkah-langkah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam mempercepat transformasi digital tata kelola kearsipan nasional melalui pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Transformasi digital dalam pengelolaan arsip merupakan kebutuhan mendesak di era pemerintahan modern. Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, digitalisasi arsip juga akan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
“Digitalisasi kearsipan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pemerintah harus mampu membangun sistem administrasi yang cepat, terintegrasi, aman, dan mudah diakses. Karena itu, saya mendukung langkah ANRI yang terus mendorong pemanfaatan aplikasi SRIKANDI di seluruh instansi pemerintah,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa penerapan SRIKANDI memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang efektif. Dengan sistem yang terintegrasi, proses surat-menyurat, pengelolaan dokumen, hingga penyimpanan arsip dapat dilakukan secara lebih tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik. Oleh karena itu, pentingnya percepatan implementasi SRIKANDI di pemerintah daerah. Walaupun masih terdapat kesenjangan kapasitas digital di sejumlah daerah yang perlu mendapat perhatian melalui pendampingan, pelatihan, dan penguatan infrastruktur teknologi informasi.
“SRIKANDI bukan hanya aplikasi administrasi, tetapi instrumen penting dalam membangun budaya kerja birokrasi yang modern. Sistem ini dapat mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, mempercepat proses pelayanan, serta mempermudah koordinasi antarlembaga. Pemerintah daerah harus menjadi bagian dari transformasi digital nasional. Karena itu, diperlukan dukungan yang berkelanjutan agar seluruh daerah mampu mengimplementasikan SRIKANDI secara optimal sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menegaskan bahwa selain meningkatkan efisiensi administrasi, penggunaan SRIKANDI juga akan memperkuat aspek keamanan dan pelestarian arsip negara. Dokumen pemerintahan yang tersimpan secara digital akan lebih mudah ditelusuri, diawasi, dan dijaga keberlanjutannya sebagai bagian dari memori kolektif bangsa. Oleh karena itu, kita berharap sinergi antara ANRI, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terus diperkuat untuk mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
“Arsip memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi, alat pertanggungjawaban, sekaligus warisan sejarah bangsa. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara profesional dengan memanfaatkan teknologi yang andal dan berkelanjutan. Kita ingin membangun birokrasi yang semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan sistem kearsipan digital melalui SRIKANDI merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, transparan, dan berdaya saing,” demikian tutup Kang Aher.