Jakarta (26/08) — Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 31 wilayah aglomerasi dan non-aglomerasi telah mengajukan proposal pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik. Kebijakan ini mewajibkan pemenuhan kapasitas pemrosesan minimal 1.000 ton sampah per hari sehingga mendorong kolaborasi antardaerah, seperti skema Bogor Raya dan Denpasar Raya. Saat ini terdapat tiga wilayah yang telah memasuki tahap implementasi awal, termasuk Kota Bekasi yang berjalan secara mandiri. Kemendagri bersama kementerian terkait terus memberikan asistensi mengenai kesiapan lahan yang aman, pasokan air, dokumen analisis dampak lingkungan, hingga komitmen penganggaran armada pengangkut. Pemerintah menetapkan target pengoperasian bergradual hingga 2028 untuk mengatasi kondisi darurat sampah nasional melalui pembentukan tim koordinasi verifikasi dan percepatan lelang proyek. (24/08/2026)
Mengomentari hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat realisasi pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) sebagai solusi strategis dalam mengatasi kondisi darurat sampah yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia.
“Persoalan sampah telah menjadi tantangan nasional yang membutuhkan solusi terintegrasi. Karena itu, saya mendukung langkah Kemendagri yang mendorong pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari transformasi tata kelola lingkungan sekaligus penyediaan energi alternatif,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah yang mensyaratkan kapasitas pemrosesan minimal 1.000 ton sampah per hari menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antardaerah. Skema kolaborasi seperti Bogor Raya maupun Denpasar Raya dinilai dapat meningkatkan efisiensi investasi sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan sampah sebagai bahan baku energi. Selain itu, kita mengapresiasi progres yang telah dicapai pemerintah, di mana saat ini terdapat tiga wilayah yang memasuki tahap implementasi awal, termasuk Kota Bekasi yang menjalankan proyek tersebut secara mandiri. Di mana, capaian ini perlu dijadikan model percepatan bagi daerah lain yang sedang mempersiapkan proyek serupa. Oleh karena itu, langkah Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait dalam memberikan asistensi kepada pemerintah daerah sangat penting, terutama terkait kesiapan lahan yang aman, ketersediaan pasokan air, penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), hingga komitmen penganggaran armada pengangkut sampah.
“Kolaborasi lintas daerah merupakan pendekatan yang tepat. Tidak semua daerah mampu memenuhi kapasitas secara mandiri. Dengan pola aglomerasi, pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih efektif dan ekonomis, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan kawasan. Keberhasilan proyek ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kesiapan tata kelola dan dukungan pemerintah daerah. Karena itu, pendampingan yang komprehensif harus terus diperkuat agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai target,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendukung target pemerintah untuk mengoperasikan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik secara bertahap hingga tahun 2028. Oleh karena itu, kita berharap pembentukan tim koordinasi verifikasi dan percepatan lelang proyek dapat mempercepat implementasi sekaligus mengurangi berbagai hambatan birokrasi yang selama ini sering muncul dalam proyek infrastruktur strategis. Selain itu, pengelolaan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas hidup warga, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Target operasional hingga 2028 harus menjadi komitmen bersama. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, baik dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih maupun tambahan pasokan energi. Kita tidak boleh lagi melihat sampah sebagai beban semata. Dengan teknologi yang tepat, sampah dapat diubah menjadi sumber energi yang bernilai ekonomi. Inilah momentum bagi Indonesia untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan,” demikian tutup Kang Aher.