Jakarta (27/08) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan hutan dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (27/08), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Johan mengatakan, setelah 25 tahun berlakunya UU Kehutanan, perubahan yang dilakukan tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, Indonesia perlu mengubah cara pandang terhadap hutan dengan menempatkannya sebagai suatu ekosistem yang memiliki dimensi sosial, ekologis, dan ekonomi.
“Hutan bukan hanya gambaran kayu di peta, tetapi dia merupakan satu ekosistem yang di dalamnya itu ada orang, ada sejarah, ada kebermanfaatan, ada sumber daya, dan ada juga sumber pendapatan masyarakat,” ujar Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Barat I tersebut.
Karena itu, Johan berharap revisi UU Kehutanan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan. Orientasi pengelolaan ke depan, menurutnya, perlu memastikan masyarakat memperoleh manfaat dan kesejahteraan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan.
“Perubahan revisi Undang-Undang Kehutanan ini kita harapkan bukan hanya perubahan administratif, tetapi lebih kepada perubahan paradigma bahwa pengelolaan hutan itu harus menyejahterakan rakyat tanpa harus menghilangkan fungsi ekologis dari hutan itu,” tegas Johan.