Jakarta (27/08) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut dinilai harus mampu memperkuat hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Gamal, saat menyampaikan pendapat mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/08).
Gamal menegaskan, pekerja merupakan salah satu pilar penting pembangunan nasional dan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Karena itu, penyusunan RUU harus menjadi kesempatan untuk menata kembali berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam UU Ketenagakerjaan, rezim UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian aturan ketenagakerjaan.
Fraksi PKS memandang regulasi baru tersebut harus menghadirkan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian berusaha.
“Fraksi PKS mendukung untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, utuh, berdiri sendiri, harmonis, sederhana, dan mudah dipahami,” ujar Gamal.
Dalam pendapatnya, Fraksi PKS menyampaikan sepuluh catatan utama terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, Fraksi PKS mendukung RUU ini sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus momentum menata kembali hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa pelindungan pekerja dan kepastian berusaha harus berjalan secara seimbang. Negara harus hadir menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum, produktivitas, serta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.”
Kedua, Fraksi PKS menekankan pentingnya keseimbangan dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jangka waktu PKWT harus tegas, terukur, sesuai karakteristik pekerjaan, dan mencegah penggunaan kontrak berulang untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tanpa menghilangkan fleksibilitas yang wajar bagi dunia usaha, khususnya UMKM.
Ketiga, Fraksi PKS mendorong kepastian status hukum dan pelindungan bagi tenaga kerja platform digital dan sektor informal.
“Fraksi PKS menekankan agar RUU ini memuat norma dasar yang substantif mengenai hak atas imbalan yang layak, transparansi dan akuntabilitas penggunaan algoritma yang memengaruhi penetapan imbalan, distribusi pekerjaan, penilaian kinerja, insentif, serta akses pekerja terhadap mekanisme keberatan.”
Fraksi PKS juga mengapresiasi pengaturan mengenai jaminan sosial serta hak membentuk serikat pekerja bagi pekerja informal dan pekerja platform digital.
Keempat, Fraksi PKS menegaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi dasar utama penetapan upah minimum. Variabel KHL perlu dirumuskan secara jelas dan terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, kebutuhan sosial, serta perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi setiap daerah.
Kelima, Fraksi PKS mendukung penempatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya terakhir (ultima ratio). Setiap tahapan pencegahan PHK perlu memiliki batas waktu yang jelas dan mekanisme pelaporan agar memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha yang menghadapi kesulitan keuangan.
Keenam, Fraksi PKS mendorong penataan ulang sistem alih daya (outsourcing). Penggunaan alih daya harus dibatasi pada jenis pekerjaan yang diperbolehkan undang-undang dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menghindari kewajiban pelindungan hak pekerja.
Ketujuh, Fraksi PKS menegaskan pemagangan harus benar-benar berfungsi sebagai pelatihan dan pengembangan kompetensi, bukan menjadi hubungan kerja terselubung. Peserta magang harus mendapatkan uang saku, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial. Fraksi PKS juga mendukung batas waktu pemagangan paling lama enam bulan.
Kedelapan, Fraksi PKS mendorong penguatan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penggunaan TKA harus menerapkan prinsip selective policy dan mengutamakan tenaga kerja Indonesia, termasuk melalui kewajiban tenaga kerja pendamping untuk memastikan terjadinya alih pengetahuan dan teknologi.
Kesembilan, Fraksi PKS mendorong penguatan pelindungan pekerja perempuan dan ketahanan keluarga melalui kebijakan ketenagakerjaan yang ramah keluarga (family-friendly policies). Fraksi PKS DPR RI menilai ketentuan mengenai cuti melahirkan, cuti pendampingan suami, lingkungan kerja yang aman, zero tolerance terhadap pelecehan dan kekerasan seksual, serta pelindungan pekerja anak merupakan langkah penting yang perlu diperkuat.
Kesepuluh, Fraksi PKS menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU. Serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, akademisi, dan pemerhati ketenagakerjaan perlu dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pekerja maupun dunia usaha.
Gamal menegaskan, seluruh catatan tersebut diarahkan untuk memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi konsolidasi berbagai aturan yang sudah ada, tetapi menjadi fondasi baru bagi sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, pasti, dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja.
“Fraksi PKS menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Gamal.
Fraksi PKS berharap pembentukan RUU ini pada akhirnya mampu menghadirkan hubungan industrial yang sehat, memberikan pelindungan nyata bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang produktif serta berkelanjutan.