Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR, Muh Haris: Beri Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/08) — Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, Muh Haris, menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan catatan seluruh substansi perlindungan pekerja harus tetap menjadi perhatian utama dalam pembahasan bersama pemerintah.

“RUU ini jangan hanya menjadi pembaruan regulasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja. Tiga hal harus berjalan bersama: kepastian hak pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, dan kepastian masa depan ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Muh Haris.

Menurutnya, bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat perlindungan hak konstitusional pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pandangan tersebut menjadi salah satu landasan utama Fraksi PKS dalam menyetujui RUU untuk dilanjutkan.

Muh Haris menyampaikan bahwa Fraksi PKS memandang RUU ini sebagai momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, pasti, adaptif, dan mampu menjawab perubahan dunia kerja. RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut penting atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Perlindungan pekerja kontrak menjadi salah satu perhatian Fraksi PKS. Dalam pandangannya, PKS mendukung pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun, dengan memperjelas definisi pekerjaan bersifat tetap. Pengawasan preventif juga perlu diperkuat melalui pencatatan atau pendaftaran PKWT serta penegasan mengenai konversi otomatis menjadi PKWTT apabila ketentuan dilanggar.

“Jangan sampai status pekerja kontrak menjadi celah untuk menghindari kewajiban perlindungan. Fleksibilitas hubungan kerja tetap diperlukan, tetapi harus disertai batas yang jelas dan perlindungan yang tegas bagi pekerja,” kata Muh Haris.

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan pekerja platform digital dan pekerja sektor informal ke dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah menciptakan bentuk-bentuk pekerjaan baru yang tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.

Fraksi PKS mendorong agar sebelum undang-undang khusus mengenai pekerja platform digital terbentuk, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah memberikan norma perlindungan berupa imbalan yang layak, transparansi algoritma pengupahan dan penilaian kinerja, mekanisme keberatan terhadap keputusan pemutusan akses aplikasi, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Sementara bagi pekerja sektor informal, jaminan sosial perlu diperkuat, termasuk melalui skema iuran yang terjangkau.

“Transformasi digital tidak boleh melahirkan generasi pekerja tanpa perlindungan. Ojek online, kurir, pekerja lepas, dan pekerja informal adalah bagian dari kekuatan ekonomi Indonesia. Negara harus hadir memastikan mereka memperoleh perlindungan sosial dan kepastian hak,” tegasnya.

Muh Haris juga menekankan pentingnya menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu norma utama dalam pengupahan. Fraksi PKS berpandangan KHL harus dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh RUU dan menjadi bagian dari formula penetapan upah minimum.

Penetapan KHL, lanjutnya, harus dilakukan secara objektif dan partisipatif melalui Dewan Pengupahan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Dengan demikian, kebijakan pengupahan dapat mencerminkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dalam persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fraksi PKS menegaskan prinsip ultima ratio atau PHK sebagai pilihan terakhir. Setiap tahapan pencegahan PHK harus memiliki batas waktu, dokumentasi tertulis, pelaporan, dan mekanisme bipartit yang efektif.

“PHK tidak boleh menjadi solusi pertama ketika perusahaan menghadapi persoalan. Harus ada upaya pencegahan dan dialog terlebih dahulu. Namun jika PHK memang tidak dapat dihindari, hak pesangon dan seluruh perlindungan pekerja harus dijamin,” ujar Muh Haris.

Fraksi PKS juga menilai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus diarahkan untuk mendukung transfer pengetahuan dan teknologi, bukan menggantikan tenaga kerja Indonesia. Karena itu, penggunaan TKA perlu disertai alasan yang jelas, jabatan dan jangka waktu, rencana alih pengetahuan dan teknologi, indikator evaluasi, serta pemberian nilai tambah bagi kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Dalam aspek alih daya atau outsourcing, Muh Haris menyampaikan bahwa Fraksi PKS tidak menolak keberadaan sistem alih daya, tetapi praktik tersebut harus dikendalikan agar tidak menjadi sarana untuk menghindari kewajiban pemberi kerja.

Perusahaan alih daya harus memastikan perlindungan pekerja, sementara batasan jenis pekerjaan dan mekanisme pengawasannya harus dirumuskan secara jelas. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting agar norma perlindungan dalam undang-undang nantinya benar-benar efektif di lapangan.

Muh Haris menambahkan, Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan keluarga dalam kebijakan ketenagakerjaan modern.

Penguatan cuti melahirkan, cuti pendampingan suami, lingkungan kerja yang aman, zero tolerance terhadap pelecehan dan kekerasan seksual, serta perlindungan pekerja anak harus menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Dunia kerja juga perlu memperhatikan keseimbangan antara pekerjaan, keluarga, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan generasi.

“Kita ingin membangun dunia kerja yang manusiawi. Produktivitas penting, tetapi produktivitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat, keselamatan, keluarga, dan masa depan pekerja,” katanya.

Muh Haris menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan tidak terjadi kekosongan hukum ketika undang-undang baru diberlakukan. Peraturan pelaksana terkait alih daya, bantuan iuran jaminan sosial pekerja sektor informal dan pekerja platform digital, serta berbagai ketentuan transisi harus disiapkan sebelum undang-undang diberlakukan agar tidak terjadi kekosongan perlindungan maupun ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha.

“Persetujuan hari ini bukanlah akhir perjuangan, tetapi awal dari pembahasan yang lebih substantif. Fraksi PKS akan terus mengawal agar setiap pasal dalam RUU ini benar-benar memberikan keadilan, kepastian, perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Muh Haris.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada 26 Agustus 2026 telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.

Dengan persetujuan Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.