Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aus Hidayat Nur Soroti Ketimpangan Kinerja Perwakilan Ombudsman, Dorong Penguatan Kelembagaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/08) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menyoroti sejumlah persoalan kelembagaan dan struktural yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), khususnya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), ketimpangan beban penerimaan laporan, serta status kelembagaan kantor perwakilan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Aus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Ia menilai penguatan kelembagaan Ombudsman penting agar lembaga tersebut semakin efektif menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap pelayanan administrasi pemerintahan.

“Saya mulai bertanya-tanya, sejauh mana kita telah menjadikan ORI ini semakin berwibawa dan berhasil diterima di tengah-tengah masyarakat, dan menjalankan fungsinya untuk melakukan koreksi terhadap pelayanan administrasi pemerintah,” ujar Aus.

Salah satu persoalan yang disorot adalah ketimpangan kapasitas SDM di kantor perwakilan. Berdasarkan data yang dibahas, jumlah SDM perwakilan rata-rata hanya sekitar 24 orang, dengan jumlah terendah 20 dan tertinggi 30 orang. Menurut Aus, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan pelayanan publik di masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan Jawa Barat yang memiliki hampir 50 juta penduduk, tetapi hanya didukung sekitar 30 SDM Ombudsman dengan rata-rata penerimaan 698 laporan per tahun. Sebaliknya, Kalimantan Selatan dengan sekitar 4,5 juta penduduk dan 22 SDM justru mencatat rata-rata 1.088 laporan per tahun.

“Saya melihat ada ketidakseragaman. Hal ini tidak sesuai dengan kondisi jumlah penduduk dan tentu saja pelayanan publik di wilayah atau di daerah tersebut.” tegas Aus.

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola pengalokasian SDM dan dukungan kelembagaan agar kapasitas Ombudsman di setiap daerah lebih proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya jumlah laporan di suatu daerah tidak serta-merta menunjukkan rendahnya persoalan pelayanan publik.

Aus turut menyoroti kondisi sarana dan prasarana kantor perwakilan. Menurutnya, status kepemilikan gedung juga berkaitan dengan kapasitas kelembagaan dan kewibawaan Ombudsman di daerah. “Status gedung ini mencerminkan budaya, kewibawaan Ombudsman di daerah masing-masing.” katanya.

Selain itu, Aus mempertanyakan mengapa kantor perwakilan Ombudsman hingga kini belum berstatus sebagai satuan kerja (satker) secara mandiri. Ia menilai kejelasan status kelembagaan penting untuk memperkuat kapasitas dan independensi Ombudsman dalam menjalankan tugasnya di daerah.

“Mengapa sekarang seluruh kantor perwakilan Ombudsman RI sampai saat ini masih belum jadi satker?” tanyanya.

Di akhir pertemuan, Aus mendorong pembenahan menyeluruh agar Ombudsman memiliki posisi yang semakin kuat, mandiri, dan berwibawa dalam mengawasi pelayanan publik. “Kapan kira-kira ORI bisa mempunyai wibawa yang kukuh dan kuat sehingga setara dengan KPK?” ujarnya. Ia menegaskan Komisi II DPR RI terbuka memberikan masukan konstruktif, termasuk melalui masukan tertulis untuk menjadi bahan evaluasi dan penguatan kelembagaan Ombudsman ke depan.