Jakarta (23/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyambut positif perubahan nomenklatur “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah”. Namun, ia menegaskan perubahan istilah tersebut tidak boleh berhenti sebagai penghalusan bahasa, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan status kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peningkatan kompetensi, serta kepastian pendapatan.
Menurut Ateng, pekerja pemilah sampah harus diakui sebagai bagian penting dalam tata kelola persampahan nasional. Mereka tidak boleh hanya dipandang sebagai kelompok informal yang bekerja di lapisan terbawah rantai daur ulang, tetapi sebagai tenaga yang memiliki kompetensi dan memberikan jasa ekologis serta ekonomi bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ateng menanggapi deklarasi perubahan penyebutan profesi “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah” dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia yang digelar di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Kebijakan tersebut merupakan kolaborasi lintas kementerian yang dipelopori Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nama baru harus melahirkan nasib baru. Jangan sampai kita menyebut mereka pekerja pemilah sampah atau green collar workers, tetapi membiarkan mereka tetap bekerja tanpa APD, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian penghasilan, dan berada di titik paling lemah dalam rantai usaha daur ulang,” kata Ateng.
Ia menilai perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting untuk menghapus stigma dan mengintegrasikan pekerja informal persampahan ke dalam ekosistem ekonomi sirkular. Namun, pengakuan tersebut harus diikuti kebijakan yang konkret dan terukur.
Menurut Ateng, selama ini pekerja pemilah menjalankan fungsi ekologis dan ekonomi yang sangat nyata. Mereka memulihkan material bernilai, memasok bahan baku industri daur ulang, mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus membantu menekan pencemaran dan emisi.
Ironisnya, kontribusi tersebut belum sebanding dengan perlindungan yang mereka terima. Sektor informal persampahan selama bertahun-tahun menghadapi marginalisasi sosial, kerentanan ekonomi, risiko keselamatan kerja, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan sosial.
Ateng mengatakan, perubahan istilah juga perlu dilihat sebagai upaya membongkar stigma historis terhadap profesi pemulung. Dalam perkembangan masyarakat perkotaan Indonesia, pemulung kerap dilekatkan dengan kelompok marginal dan bahkan dikategorikan secara negatif sebagai bagian dari persoalan gelandangan dan pengemis.
“Padahal, kalau material yang mereka selamatkan tidak dipulihkan, semuanya akan menjadi beban bagi sistem persampahan. Mereka bekerja untuk mengambil kembali sesuatu yang oleh masyarakat dianggap sudah tidak bernilai,” ujarnya.
Ia menilai negara perlu mengubah cara pandang tersebut dengan menempatkan pekerja pemilah sebagai agen ekonomi sirkular yang memiliki kompetensi dan kontribusi nyata terhadap lingkungan.
Ateng juga menyoroti persoalan kerentanan sosial dan keselamatan yang masih dihadapi pekerja pemilah. Lingkungan kerja di sekitar TPA, tempat pengumpulan, maupun lapak pemilahan dapat menghadapkan mereka pada benda tajam, alat berat, longsoran sampah, gas berbahaya, serta berbagai risiko kesehatan akibat buruknya sanitasi dan keterbatasan akses air bersih.
Risiko tersebut semakin serius ketika pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan tidak memiliki prosedur keselamatan kerja yang memadai. Peristiwa kecelakaan di kawasan pengelolaan sampah, termasuk longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang pada Maret 2026, menurut Ateng, menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dari kebijakan persampahan.
Selain persoalan K3, pekerja pemilah juga menghadapi kerentanan ekonomi dan keterbatasan akses terhadap layanan sosial. Sebagian pekerja memiliki pendidikan formal yang rendah dan keterampilan yang terbatas di luar aktivitas pemilahan material. Mobilitas pekerjaan dan ketiadaan tempat tinggal permanen juga dapat menyulitkan sebagian dari mereka memperoleh dokumen kependudukan serta mengakses program perlindungan sosial.
Karena itu, Ateng mendorong perubahan nomenklatur diikuti dengan pengakuan resmi terhadap jabatan dan kompetensi pekerja pemilah. Pemerintah perlu menyusun standar kompetensi yang mengakui pengalaman lapangan tanpa menjadikan ijazah formal sebagai hambatan, sekaligus membuka akses pelatihan dan sertifikasi.
Ia kemudian mengusulkan lima agenda profesionalisasi pekerja pemilah sampah.
Pertama, pendataan dan identitas kerja. Pemerintah perlu melakukan pendataan nasional berbasis NIK agar pekerja pemilah dapat mengakses BPJS Ketenagakerjaan, layanan kesehatan, pelatihan, pembiayaan, serta berbagai program perlindungan sosial.
Kedua, standar kompetensi dan K3. Kemampuan memilah berbagai fraksi material harus diakui sebagai kompetensi kerja. Pemerintah dan pengelola fasilitas wajib menyediakan APD, pemeriksaan kesehatan, SOP, serta area kerja yang aman dari alat berat, longsoran, gas, benda tajam, dan bahan berbahaya.
Ketiga, remunerasi yang adil. Penghasilan pekerja tidak boleh sepenuhnya bergantung pada fluktuasi harga barang bekas. Selain memperoleh nilai dari material yang berhasil dipulihkan, pekerja juga perlu mendapatkan imbal jasa pemilahan dan pemulihan material sebagai bagian dari jasa lingkungan.
Keempat, penguatan organisasi. Koperasi, kelompok usaha, dan asosiasi pekerja perlu diperkuat agar mampu mengakses pembiayaan, mengelola fasilitas, membuat kontrak layanan, serta bernegosiasi secara lebih setara dengan pemerintah, produsen, dan industri daur ulang.
Kelima, integrasi ke sistem persampahan. Pekerja pemilah harus ditempatkan secara resmi dalam ekosistem bank sampah, TPS3R, TPST, pusat daur ulang, fasilitas RDF, dan infrastruktur pengolahan lainnya, bukan dibiarkan bekerja sendiri di zona berbahaya.
“Pekerja pemilah tidak boleh terus menjadi penerima harga di lapisan terbawah. Mereka harus memperoleh nilai dari dua sumber: nilai material yang berhasil diselamatkan dan imbal jasa lingkungan atas pekerjaan pengumpulan serta pemilahan. Di sinilah negara perlu hadir untuk membenahi relasi pasar yang selama ini tidak seimbang,” ujar Ateng.
Menurutnya, profesionalisasi pekerja pemilah juga harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola sampah nasional. Sistem “kumpul, angkut, buang” harus ditransformasikan menjadi “pilah, kumpul, olah, manfaatkan”.
Pemilahan harus dimulai dari sumber dan didukung layanan pengangkutan terpilah, target pemulihan material, kepastian pasar hasil daur ulang, serta pengurangan residu yang berakhir di TPA.
Ateng juga mendorong penguatan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR). Menurutnya, produsen tidak cukup menjalankan program simbolis, tetapi harus ikut membiayai pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang kemasan secara transparan.
“Sebagian pendanaan dari tanggung jawab produsen harus mengalir sampai kepada organisasi pekerja pemilah melalui kontrak layanan dan biaya pemilahan yang terukur. Jangan sampai ekonomi sirkular hanya menguntungkan pelaku di hilir, sementara pekerja yang mengumpulkan dan memilah material tetap hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengubah orientasi anggaran persampahan. APBD tidak boleh hanya terkonsentrasi pada pengangkutan dan penimbunan sampah, tetapi juga harus memberi ruang bagi pembayaran jasa, pelatihan, APD, jaminan sosial, fasilitas sanitasi, dan penguatan koperasi pekerja.
Indikator kinerja persampahan daerah, lanjut Ateng, juga perlu bergeser dari sekadar menghitung banyaknya sampah yang diangkut menuju seberapa besar sampah yang berhasil dipilah, dipulihkan, didaur ulang, dan tidak berakhir di TPA.
Ateng mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada apa yang ia sebut sebagai “greenwashing kemiskinan”, ketika pekerja pemilah disebut sebagai pahlawan lingkungan tetapi kondisi kerjanya tetap rentan.
“Keberhasilan perubahan nomenklatur harus bisa diukur. Berapa pekerja yang sudah terdata, berapa yang memperoleh jaminan sosial, berapa yang menggunakan APD, berapa yang mengikuti pelatihan, bekerja di fasilitas yang aman, memperoleh pendapatan layak, dan tergabung dalam kelembagaan usaha yang sehat. Itu yang harus kita ukur,” katanya.
Sebagai Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS yang membidangi lingkungan hidup, Ateng menegaskan akan terus mendorong agar kebijakan persampahan tidak hanya berorientasi pada pengurangan timbulan sampah, tetapi juga memperhatikan manusia yang bekerja di dalam ekosistem tersebut.
“Kita harus mengubah cara pandang: mereka bukan sisa dari sistem persampahan, melainkan tenaga inti ekonomi sirkular. Ketika pekerja pemilah ditempatkan secara profesional dan bermartabat, negara sekaligus memperbaiki lingkungan, menciptakan pekerjaan hijau, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat industri daur ulang nasional,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.