Jakarta (02/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami atlet putri panjat tebing korban kekerasan seksual oleh mantan pelatih Pelatnas. Kasus ini mencederai martabat olahraga nasional dan menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap atlet perempuan.
Surahman menegaskan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang aman bagi generasi muda, bukan arena eksploitasi.
“Kami mengutuk keras tindakan bejat ini. Atlet perempuan harus dilindungi dan tidak boleh ada ruang bagi pelatih yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan seksual,” tegas Surahman.
Surahman menilai kasus ini menjadi alarm bagi federasi olahraga untuk segera berbenah. Mekanisme pengawasan internal, sistem pengaduan yang aman, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi atlet harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang jelas untuk menjamin keamanan dan martabat atlet perempuan.
“Federasi olahraga wajib membangun sistem perlindungan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai prestasi atlet ternodai oleh pelecehan. Negara berkewajiban menjamin keamanan dan martabat atlet perempuan,” ujar Surahman.
Surahman juga memberikan apresiasi atas kesigapan Polri dalam menangani kasus ini. Laporan telah ditindaklanjuti sejak Maret 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap pada Juli 2026, dan tersangka dijerat dengan UU TPKS. Surahman menilai penanganan cepat ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi perempuan.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Polri yang memastikan berkas perkara segera lengkap. Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi perempuan,” kata Surahman.
Di samping itu, Surahman juga mendorong Polri untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani bersuara. Pendalaman ini penting agar semua korban mendapat perlindungan dan keadilan. Surahman juga meminta agar Polri membuka jalur pengaduan khusus yang aman bagi atlet.
“Kami meminta Polri membuka hotline pengaduan dan melakukan investigasi lebih luas. Jangan sampai ada korban lain yang terabaikan. Semua suara korban harus didengar dan dilindungi,” imbuh Surahman.
Selain penegakan hukum, Surahman menekankan pentingnya perlindungan korban yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa korban harus dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis, layanan medis, dukungan hukum, serta rehabilitasi sosial agar dapat kembali bangkit.
“Pemulihan ini bukan hanya aspek teknis, tetapi juga kewajiban moral dan konstitusional,” pungkas Surahman.