Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Apresiasi Satu Data ZIS-DSKL, Surahman Hidayat Ingatkan Keamanan Data, Klasifikasi Mustahik, dan Audit Independen

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/08) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengapresiasi langkah Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas yang berinisiatif meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Integrasi Mustahik dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai sebagai ikhtiar memperbaiki tata kelola dana umat agar lebih tepat sasaran. Satu Data ZIS-DSKL juga tidak hanya ditujukan untuk satu lembaga.

“Kami mengapresiasi langkah Kemenag dan KemenPPN/Bappenas dalam menghadirkan sistem integrasi data zakat. Namun, kami mengingatkan terkait jaminan keamanan data mustahik agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan,” kata Surahman.

Surahman menekankan bahwa data yang dihimpun mencakup identitas, demografi, alamat, status kesejahteraan, serta riwayat penerimaan bantuan. Oleh karena itu, sistem harus dibangun dengan standar keamanan tinggi dan diawasi secara ketat. Surahman mengingatkan jaminan keamanan data pribadi mustahik harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan.

“Jaminan keamanan data harus menjadi fondasi utama dalam sistem ini. Keamanan data mustahik adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan. Sistem integrasi harus memastikan perlindungan penuh agar data yang ada tidak mudah diretas dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” tegas Surahman.

Surahman juga menyoroti hal-hal krusial terkait mustahik. Menurutnya, Satu Data ZIS-DSKL harus juga menginformasikan klasifikasi mustahik sesuai kategori syariah: fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Tanpa informasi klasifikasi, distribusi zakat dikhawatirkan bisa melenceng dari prinsip syariah.

Di samping itu, Surahman juga mengatakan riwayat bantuan lintas program perlu diperhatikan, serta data harus diperbarui secara berkala, validasi melibatkan tokoh lokal, dan laporan distribusi harus transparan agar ada kontrol publik.

“Kami menekankan agar proses kebijakan tidak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga zakat, tetapi juga suara masyarakat. Dengan demikian, zakat benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial,” pungkas Surahman.

Selain itu, Surahman menilai perlunya mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan. Audit berkala secara independen harus diterapkan untuk memastikan penyaluran dana umat benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Audit independen menjadi instrumen penting agar publik percaya bahwa sistem ini akuntabel. Tanpa pengawasan yang kuat, integrasi data berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran,” ujar Surahman.

Surahman mengatakan sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional. Tujuannya agar kebijakan zakat membawa manfaat nyata bagi umat, dengan sistem yang aman, transparan, dan dapat dipercaya.

“Kami akan terus mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan transparan dan diawasi secara independen agar kebijakan zakat membawa manfaat nyata bagi umat, dengan sistem yang aman, transparan, dan dapat dipercaya,” imbuh Surahman.