Jakarta (08/08) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bersama mengenai percepatan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam dokumen tata ruang daerah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (22/06/2026) menjelaskan langkah ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menetapkan status LP2B sementara sebagai bagian yang mengikat dari Rencana Tata Ruang Wilayah tanpa harus menunggu siklus revisi RTRW lima tahunan yang kerap menghambat pembangunan. Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa kebijakan ini merespons maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman di daerah yang berkembang pesat. Perluasan pemahaman LP2B kini dihitung berdasarkan agregat tingkat provinsi guna menyelaraskan kebutuhan infrastruktur sekaligus mengamankan target swasembada pangan nasional. Selain itu, diterbitkan pula SKB dengan Kementerian PKP untuk mempercepat Program Tiga Juta Rumah.
Menanggapi kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung dan mendorong langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Kebijakan tersebut merupakan terobosan penting untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perlindungan lahan pertanian ke dalam dokumen perencanaan tata ruang.
“Kami mendukung langkah ATR/BPN dan Kemendagri yang mempercepat integrasi LP2B ke dalam tata ruang daerah. Kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan target swasembada pangan nasional,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi kendala karena perubahan atau penyesuaian tata ruang harus menunggu siklus revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang umumnya dilakukan setiap lima tahun. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan perlindungan lahan pertanian tidak dapat segera diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah. Oleh karena itu, patut kita apresiasi langkah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan status LP2B sementara sebagai bagian yang mengikat dalam RTRW tanpa harus menunggu proses revisi tata ruang secara menyeluruh. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons yang tepat terhadap meningkatnya tekanan alih fungsi lahan di berbagai daerah. Pertumbuhan kawasan perkotaan, pembangunan perumahan, kawasan industri, serta berbagai proyek infrastruktur sering kali mendorong berkurangnya luas lahan pertanian produktif. Sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, fenomena alih fungsi lahan yang semakin masif perlu diantisipasi melalui kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pangan.
“Fleksibilitas ini sangat penting agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat dalam melindungi lahan pertanian produktif. Kita tidak boleh kehilangan terlalu banyak lahan pangan hanya karena terhambat prosedur administratif yang memerlukan waktu panjang. Pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman memang penting, tetapi ketahanan pangan juga merupakan kepentingan strategis bangsa. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan keduanya dapat berjalan secara harmonis dan saling mendukung,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pjs. Presiden PKS ini menyambut baik pendekatan baru dalam penetapan LP2B yang dihitung berdasarkan agregat tingkat provinsi. Pendekatan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan pembangunan tanpa mengurangi komitmen terhadap perlindungan lahan pertanian. Selain itu, model tersebut dapat mengurangi konflik antara kebutuhan penyediaan infrastruktur, pembangunan kawasan permukiman, dan upaya mempertahankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi fondasi swasembada pangan nasional. Selain itu, kita mengapresiasi diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertujuan mempercepat implementasi Program Tiga Juta Rumah. Sinergi lintas kementerian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa agenda penyediaan hunian bagi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian strategis.
“Pendekatan agregat tingkat provinsi merupakan solusi yang lebih adaptif. Daerah yang mengalami tekanan pembangunan tinggi tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian, sementara target perlindungan lahan pertanian secara keseluruhan di tingkat provinsi tetap terjaga. Program Tiga Juta Rumah merupakan program yang sangat penting untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Namun, pelaksanaannya juga harus selaras dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Karena itu, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar kedua agenda strategis nasional tersebut dapat berjalan secara berimbang,” ungkap mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menilai integrasi kebijakan pertanahan, tata ruang, perumahan, dan ketahanan pangan merupakan langkah yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kita berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama tersebut dengan mempercepat pemutakhiran data spasial, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan perlindungan LP2B menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
“Kita membutuhkan tata kelola ruang yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan masa depan. Melalui integrasi LP2B ke dalam tata ruang daerah, kita tidak hanya melindungi lahan pertanian, tetapi juga menjaga ketahanan pangan nasional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan,” demikian tutup Kang Aher.