Ambon (07/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku. Kehadiran Saadiah disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Saiful, bersama jajaran Kepala Divisi, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis sebagai ajang koordinasi, bertukar gagasan, sekaligus menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Maluku. Sebagai mitra kerja Komisi XIII DPR RI, Saadiah menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang erat antara DPR RI dan Kantor Wilayah guna memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam diskusi, berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di Maluku turut menjadi perhatian, di antaranya persoalan pertanahan, tindak kekerasan, hingga kasus-kasus yang dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras. Menurut Saadiah, berbagai persoalan tersebut memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, edukasi, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Saadiah juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia mendorong agar akses bantuan dan konsultasi hukum semakin mudah dijangkau melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh proses harmonisasi produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saadiah menilai harmonisasi peraturan daerah menjadi langkah penting agar setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum serta selaras dengan regulasi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Saadiah turut memberikan perhatian terhadap transformasi layanan hukum berbasis digital. Menurutnya, digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun masih terdapat sejumlah kendala ketika akses layanan harus terpusat di tingkat kementerian. Karena itu, ia mendorong agar kewenangan tertentu dapat diperkuat di tingkat Kantor Wilayah sehingga penyelesaian berbagai layanan, seperti pembentukan badan hukum, yayasan, perseroan, komunitas, maupun penanganan kendala administrasi korporasi, dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses di pusat.
“Wilayah harus memiliki ruang yang lebih besar untuk menyelesaikan persoalan pelayanan yang dapat ditangani di daerah. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan responsif,” ungkap Saadiah.
Usai berdialog, bersama Kepala Kantor dan jajaran, Saadiah meninjau secara langsung berbagai layanan yang sedang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku dalam rangka peringatan Hari Pengayoman. Ia melihat langsung proses pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pembentukan badan hukum perseroan dan yayasan, layanan konsultasi hukum, hingga berbagai pelayanan administrasi hukum lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Saadiah juga diberikan kehormatan untuk menyerahkan secara langsung sejumlah sertifikat kepada masyarakat yang telah menerima layanan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku.
Melalui kunjungan ini, Saadiah berharap sinergi antara Komisi XIII DPR RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Maluku.