Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Hamid Noor Yasin Dorong Zero ODOL 2027, Tegaskan Sanksi Jangan Hanya Dibebankan kepada Sopir

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/10) — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, mendorong revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memperkuat upaya mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027. Ia menegaskan penindakan terhadap pelanggaran ODOL tidak boleh hanya membebankan tanggung jawab kepada pengemudi.

Hal tersebut disampaikan Hamid dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10).

Hamid mengatakan persoalan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menjadi salah satu isu krusial yang akan dibahas Komisi V dalam RUU LLAJ. Menurutnya, praktik ODOL tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan infrastruktur.

“Kita ingin masukkan dalam regulasi dan drafnya juga sudah masuk, itu komitmen kita 2027 kalau bisa zero. Karena ODOL ini dampaknya terhadap keselamatan pengendara yang lain luar biasa. Agar tidak terjadi kecelakaan dan tidak mengganggu pengguna jalan yang lain, ini perlu kita batasi, perlu kita hilangkan sama sekali kalau bisa,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Selain faktor keselamatan, Hamid menyoroti beban kendaraan berlebih yang mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, ia menilai target bebas ODOL harus diikuti dengan pengaturan yang tegas dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.

“Yang kena sanksi tidak hanya sopirnya saja, tidak hanya pengemudinya saja, tapi sopirnya, kemudian pemilik perusahaannya, pemilik barangnya, bahkan sampai kepada bengkel atau karoseri yang membuat truk itu bisa menampung barang melebihi muatan yang semestinya,” tegas Hamid.

Menurutnya, perluasan pertanggungjawaban tersebut penting agar kebijakan penanganan ODOL tidak berhenti pada pengemudi di lapangan. Seluruh pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran harus memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang nantinya disepakati dalam RUU LLAJ.

Hamid berharap pembahasan RUU LLAJ dapat menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan jalan yang lebih aman sekaligus menjaga infrastruktur publik.

“Sehingga kita bisa menekan angka kecelakaan, yang pertama. Yang kedua, bisa menekan angka kerusakan infrastruktur jalan,” pungkasnya.