Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Amin Ak Minta OJK dan BEI Perkuat Perlindungan Investor Ritel di Tengah Tekanan Pasar Modal

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/10) — Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat perlindungan investor ritel. Permintaan ini disampaikan ketika pasar saham sedang tertekan dan sejumlah aturan perdagangan baru mulai berlaku.

Data BEI menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 3,28% pada pekan 28 September–2 Oktober 2026, dari 6.241,89 menjadi 6.036,88. Kapitalisasi pasar menyusut Rp278 triliun menjadi Rp10.627 triliun, dan investor asing mencatat penjualan bersih sekitar Rp5 triliun pada pekan yang sama. Sepanjang 2026, net sell asing mencapai Rp82,55 triliun dan IHSG telah terkoreksi sekitar 30% sejak awal tahun.

Di sisi lain, basis investor justru melebar. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 30,30 juta Single Investor Identification (SID) per 7 Agustus 2026, bertambah 9,9 juta atau 49% dari akhir 2025.

Namun, KSEI juga menyatakan pertumbuhan jumlah investor tidak diiringi pertumbuhan nilai aset. Artinya, jutaan investor baru, banyak di antaranya pemula, kini menghadapi pasar yang bergejolak.

“Komisi XI menghargai pendalaman pasar modal, tetapi pertambahan jumlah investor harus diikuti perlindungan yang memadai. Investor ritel adalah pihak yang paling rentan ketika pasar berfluktuasi dan aturan berubah,” ujar Amin.

BEI memberlakukan kembali pembiayaan transaksi short selling mulai 15 September 2026, mengikuti surat OJK Nomor S-113/D.04/2026. Daftar efek yang dapat di-short selling terbit pada 28 September dan berlaku efektif Oktober 2026. BEI juga menerapkan ketentuan harga minimum baru yang memengaruhi saham-saham di level harga terendah.

Amin memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari pendalaman pasar dan tidak menyimpulkan bahwa ia menjadi penyebab penurunan indeks. Meski demikian, perubahan aturan dalam kondisi pasar yang tertekan menuntut sosialisasi yang jelas, terutama bagi investor ritel.

Menutup pernyataannya, Amin meminta empat hal berikut kepada OJK dan BEI. Pertama, Amin meminta OJK dan BEI menjelaskan kriteria penyusunan daftar efek short selling serta pengamanannya dalam bahasa yang mudah dipahami publik.

Kedua, investor ritel perlu mendapat informasi memadai, termasuk risiko saham dengan likuiditas rendah atau harga sangat rendah.

Ketiga, terdapat sepuluh saham dengan kinerja terburuk pekan lalu yang turun 34% hingga 54%. Amin meminta pengawasan atas pergerakan harga ekstrem dan dugaan manipulasi, serta penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

Keempat, OJK dan BEI diminta memastikan batasan auto rejection dan trading halt berjalan efektif.

“Pasar saham teruji bukan saat indeks naik, melainkan saat tekanan datang; transparansi aturan dan perlindungan ritel menentukan apakah kepercayaan investor bertahan atau justru terkikis perlahan,” pungkasnya.