Jakarta (07/08) — Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah untuk mendorong implementasi Surat Perintah Pencairan Dana secara daring. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (18/06/2026) menegaskan bahwa SP2D online via Sistem Informasi Pemerintahan Daerah RI sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif. Rapat ini melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPD, dan Pemda untuk mencari solusi digitalisasi keuangan. Perwakilan OJK Aprianus John Risnad menyatakan komitmennya dalam memperkuat kapasitas BPD melalui regulasi maturitas digital, manajemen risiko, tata kelola TI, dan skema Kelompok Usaha Bank demi mendukung agenda transformasi digital nasional.
Menyikapi kebijakan Kemendagri tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai upaya mempercepat implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi pemerintahan digital yang saat ini terus didorong pemerintah. Implementasi SP2D Online dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mendukung penuh langkah Kemendagri dalam mempercepat penerapan SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda karena akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa penerapan SP2D Online akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah karena seluruh proses pencairan dana dapat dilakukan secara elektronik, lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diawasi. Di mana transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah harus terus diperluas dan diperkuat. Selain itu, kita mengapresiasi keterlibatan Bank Indonesia, OJK, dan BPD dalam mendukung agenda elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Transformasi digital keuangan daerah membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Digitalisasi proses pencairan dana akan meminimalkan prosedur manual yang selama ini berpotensi menimbulkan keterlambatan, inefisiensi, maupun risiko penyimpangan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau secara real time. Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat. Melalui sistem digital yang terintegrasi, proses pengawasan akan semakin efektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Digitalisasi keuangan daerah tidak bisa dikerjakan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator sektor keuangan, serta perbankan daerah agar seluruh ekosistem digital dapat berjalan secara terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, Ahmad Heryawan menyambut baik komitmen OJK yang disampaikan oleh Aprianus John Risnad dalam memperkuat kapasitas Bank Pembangunan Daerah melalui penguatan regulasi terkait maturitas digital, manajemen risiko, tata kelola teknologi informasi, dan pengembangan skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintah daerah karena sebagian besar transaksi keuangan daerah dilakukan melalui bank-bank milik daerah tersebut. Oleh karena itu, transformasi digital sektor keuangan daerah juga harus disertai dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, kesiapan SDM menjadi salah satu faktor kunci agar berbagai inovasi digital dapat diimplementasikan secara efektif.
“Penguatan kapasitas digital BPD menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi SP2D Online dan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Karena itu, dukungan OJK dalam membangun tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan transformasi kelembagaan BPD patut diapresiasi. Kita perlu memastikan bahwa seluruh aparatur pengelola keuangan daerah memiliki kemampuan yang memadai dalam mengoperasikan sistem digital. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM harus berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur dan sistem teknologi,” tegas Ahmad Heryawan.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini akan terus mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan mempercepat digitalisasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Aher berharap implementasi SP2D Online dapat segera diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Transformasi digital bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi perubahan cara kerja pemerintahan agar menjadi lebih cepat, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. SP2D Online merupakan salah satu langkah penting menuju tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan berintegritas,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.