Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dukung Usulan Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing Pemda

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/07) — Kemendagri mengusulkan alokasi insentif fiskal sebesar Rp1 triliun pada anggaran tahun 2027 untuk memperkuat sistem penghargaan bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja tata kelola berkualitas dan akuntabel. Mendagri Tito Karnavian (11/06/2026) menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR bahwa program pemberian penghargaan ini merupakan instrumen reward and punishment untuk menciptakan iklim kompetitif di antara pemda yang dibagi dalam enam wilayah. Meskipun program ini sudah berjalan pada tahun sebelumnya, anggarannya sempat berkurang akibat kebijakan realokasi dari Kementerian Keuangan, sehingga Kemendagri meminta dukungan parlemen untuk mengembalikan penuh alokasi tersebut pada tahun depan.

Mengomentari usulan kebijakan Kemendagri tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai alokasi insentif fiskal sebesar Rp1 triliun dalam Anggaran Tahun 2027 sebagai instrumen penghargaan bagi pemerintah daerah yang mampu menunjukkan kinerja tata kelola pemerintahan yang berkualitas, inovatif, dan akuntabel. Pemberian insentif kepada daerah yang berprestasi merupakan kebijakan yang tepat untuk membangun budaya kompetisi positif antar-pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta efektivitas pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik, tata kelola yang akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, serta pengelolaan anggaran yang efektif memang layak memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kami mendukung usulan Kemendagri agar alokasi insentif fiskal sebesar Rp1 triliun dapat dikembalikan secara penuh pada Tahun Anggaran 2027,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa keberadaan insentif fiskal tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu memotivasi pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan tata kelola. Dengan adanya penghargaan yang terukur dan objektif, daerah akan terdorong untuk meningkatkan kinerja dalam berbagai aspek pembangunan. Selain itu, skema pembagian penghargaan berdasarkan enam wilayah sebagaimana dirancang Kemendagri merupakan langkah yang tepat karena memberikan kesempatan yang lebih proporsional bagi seluruh daerah untuk berkompetisi sesuai karakteristik dan tantangan wilayah masing-masing. Pendekatan tersebut juga dapat mengurangi kesenjangan kompetisi antara daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar dengan daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, kita memahami bahwa pada tahun-tahun sebelumnya program insentif fiskal sempat mengalami pengurangan alokasi akibat kebijakan penyesuaian dan realokasi anggaran nasional. Ke depan program tersebut perlu diperkuat kembali mengingat manfaatnya yang sangat besar dalam mendorong peningkatan kualitas pemerintahan daerah.

“Dalam sistem pemerintahan modern, penghargaan terhadap kinerja merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Daerah yang bekerja lebih baik harus mendapatkan insentif yang lebih baik pula. Dengan demikian, muncul semangat kompetisi yang sehat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, pembagian berdasarkan wilayah membuat proses penilaian menjadi lebih adil. Setiap daerah memiliki peluang yang sama untuk menunjukkan prestasinya dan memperoleh penghargaan berdasarkan capaian kinerja yang objektif. Kita memahami adanya kebutuhan penyesuaian anggaran pada periode sebelumnya. Namun untuk tahun 2027, penguatan kembali insentif fiskal sangat penting karena dampaknya langsung terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, efektivitas pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini berharap indikator pemberian insentif fiskal dapat terus disempurnakan dengan menitikberatkan pada aspek transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, inovasi daerah, pengendalian inflasi, penguatan ekonomi lokal, percepatan digitalisasi pemerintahan, serta keberhasilan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem penghargaan yang berbasis indikator kinerja yang jelas dan terukur akan memperkuat implementasi prinsip meritokrasi dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu dukungan terhadap berbagai program yang bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Insentif fiskal harus menjadi instrumen untuk membangun budaya kinerja. Daerah yang berhasil menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, inovatif, dan berpihak kepada masyarakat harus mendapatkan apresiasi yang nyata. Dengan cara inilah kualitas tata kelola pemerintahan daerah akan terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar memberikan penghargaan kepada daerah berprestasi, tetapi mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” demikian tutup Kang Aher.