Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Apresiasi Wacana E-Voting bagi Pemilih Luar Negeri pada Pemilu 2029, Dorong Kajian Komprehensif dan Jaminan Keamanan Sistem

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/08) — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin (16/06/2026) menjelaskan dalam rapat bersama Komisi II DPR bahwa gagasan ini muncul sebagai hasil evaluasi atas kendala pemilu sebelumnya, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. Kendati demikian, implementasi kebijakan adaptasi teknologi ini sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Selain itu, usulan anggaran sistem informasi KPU saat ini belum mencakup pembiayaan aplikasi e-voting luar negeri tersebut, sehingga nantinya akan membutuhkan pengajuan anggaran tersendiri jika disetujui.

Mengomentari wacana KPU RI tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting/e-voting) khusus bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri pada Pemilu Tahun 2029. Wacana tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem kepemiluan nasional sekaligus respons terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu bagi pemilih luar negeri pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa jumlah warga negara Indonesia yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa seluruh warga negara tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara mudah, aman, dan setara tanpa terkendala faktor geografis. Namun demikian, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penggunaan teknologi digital dalam pemungutan suara harus didahului dengan kajian mendalam terkait aspek hukum, teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur digital, serta tingkat kepercayaan publik terhadap sistem yang akan digunakan.

“Negara berkewajiban menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Karena itu, setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pemilu perlu mendapatkan perhatian dan dukungan sepanjang tetap menjamin prinsip demokrasi, keamanan sistem, dan integritas hasil pemilu. Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Selain itu, Ahmad Heryawan menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung implementasi e-voting. Sebagaimana kita sepakat dengan pandangan KPU bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Adapun dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang dapat menjadi momentum untuk mendiskusikan berbagai bentuk adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih luar negeri. Di mana banyak negara telah memanfaatkan teknologi digital dalam proses pemilu dengan model dan tingkat penerapan yang berbeda-beda. Indonesia dapat mempelajari berbagai praktik internasional tersebut sebagai bahan evaluasi dan referensi dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan karakteristik sistem demokrasi nasional. Selain aspek regulasi, kesiapan anggaran menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan sejak awal. Sebagaimana disampaikan KPU, usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus bagi pemilih luar negeri.

“Apabila e-voting akan diterapkan dalam Pemilu 2029, maka perlu ada dasar hukum yang jelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Regulasi harus mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, tata cara pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan terhadap hak-hak pemilih. Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” tegas Ahmad Heryawan.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat II ini mendorong agar KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, serta masyarakat sipil dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Pendekatan kolaboratif akan menghasilkan sistem yang lebih matang dan memperoleh legitimasi publik yang lebih kuat. Oleh karena itu, kita akan terus mendukung berbagai upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi, memperluas akses pemilih, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.