Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Abdul Fikri Faqih Desak Kemenbud Tuntaskan 156 Rekomendasi BPK Senilai Rp54,44 Miliar

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/07) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengapresiasi pelampauan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), namun memberikan catatan kritis atas masih rendahnya penyelesaian rekomendasi BPK serta lambatnya penyusunan regulasi pemeliharaan aset bersejarah.

Hal tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) bersama Wakil Menteri Kebudayaan beserta jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2026).

Fikri menyoroti capaian PNBP Kemenbud yang menembus 121,15 persen dari target. Menurutnya, sebagai kementerian baru, Kemenbud perlu menguji kembali formulasi penetapan target agar tidak terlalu rendah (konservatif) maupun terlalu membebani di masa depan.

“Nampaknya karena kementerian baru, capaian ini perlu diuji apakah targetnya terlalu konservatif. Perlu dihitung tren dan puncaknya nanti seperti apa, sehingga formulasi ke depan tidak terlalu berat, tetapi juga tidak terlalu ringan,” ucap Fikri.

Di sisi lain, Fikri memberikan perhatian serius terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK. Ia mencatat bahwa Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Kemenbud baru menyentuh 59,9 persen. Masih ada 156 rekomendasi BPK senilai Rp54,44 miliar yang perlu dipetakan penyelesaiannya secara tuntas.

Selain itu, Fikri juga mencermati 14 permasalahan yang menjadi temuan BPK terkait ketidakefektifan inventarisasi dan pemeliharaan aset bersejarah. Ia menilai temuan tersebut muncul bukan karena pelanggaran substansial, melainkan akibat ketiadaan aturan teknis yang diterbitkan oleh kementerian.

“Masalah ketidakefektifan pemeliharaan aset bersejarah ini sesungguhnya muncul karena regulasinya belum terisi. Regulasi turunan seperti Peraturan Menteri, Prosedur Operasional Standar (POS), hingga penyeragaman sistem belum lengkap,” ujar Legislator PKS tersebut.

Oleh karena itu, Fikri mendesak Kemenbud untuk segera merampungkan aturan-aturan rincian tersebut agar pengelolaan dan pemeliharaan keaslian aset kebudayaan nasional memiliki kepastian hukum dan tidak terus menjadi temuan pemeriksaan.

“Kalau menurut analisa kami, sesungguhnya tidak ada masalah jika sudah ada aturan yang mengatur. Penyiapan aturan turunan ini menjadi kunci agar akuntabilitas dan pemeliharaan aset bersejarah dapat terjamin,” pungkas Fikri.