Jakarta (17/07) — Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa sebanyak 1.252.252 tenaga kerja yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Para pegawai dalam skema transisi tersebut dipastikan tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai serta kontrak kerja minimal satu tahun. Namun, proses pengangkatan menjadi penuh waktu tidak berjalan otomatis melainkan harus disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja individu serta ketersediaan kapasitas anggaran masing-masing organisasi. Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan kebijakan khusus guna membantu pemerintah daerah yang menghadapi tantangan keterbatasan fiskal serta porsi belanja pegawai yang masih tinggi (08/06/2026).
Mengomentari kebijakan KemenPANRB tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memastikan implementasi skema transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu berjalan secara bertahap, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pegawai yang telah mengabdi dalam pelayanan publik. Hal tersebut menyusul penegasan KemenPANRB bahwa sebanyak 1.252.252 tenaga kerja yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap sesuai dengan hasil evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan instansi masing-masing.
“Kami menyambut baik komitmen pemerintah yang membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan ini memberikan harapan dan kepastian yang lebih baik bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian nasional sekaligus memberikan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah. Keberadaan lebih dari satu juta tenaga kerja dalam skema PPPK Paruh Waktu menunjukkan besarnya kebutuhan pelayanan publik yang selama ini ditopang oleh tenaga kerja di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan layanan dasar lainnya. Oleh karena itu, kita perlu memberikan apresiasi jaminan pemerintah bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta kontrak kerja minimal satu tahun. Menurutnya, langkah tersebut memberikan kepastian administratif sekaligus perlindungan hukum bagi para pegawai selama masa transisi.
“Para pegawai ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses penataan dan pengembangan status kepegawaiannya harus dilakukan secara serius dan memberikan kepastian yang memadai. Pemberian Nomor Induk Pegawai dan kontrak kerja yang jelas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap status dan kontribusi mereka. Ini penting untuk membangun rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja para pegawai,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini memahami bahwa proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk evaluasi kinerja individu, kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, prinsip meritokrasi harus tetap menjadi dasar dalam proses pengangkatan tersebut.
“Pengangkatan PPPK Penuh Waktu harus dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja. Dengan demikian, proses ini tidak hanya memberikan kesempatan yang adil bagi pegawai, tetapi juga memastikan bahwa birokrasi diisi oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional,” ujar mantan Wakil Ketua Majelis Syuro ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mengapresiasi langkah pemerintah yang sedang menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dan tingginya porsi belanja pegawai. Dukungan tersebut sangat diperlukan agar daerah tetap mampu menjalankan kebijakan penataan ASN tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun peta jalan pengangkatan PPPK Penuh Waktu yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.
“Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Karena itu, pemerintah pusat perlu hadir memberikan dukungan dan skema kebijakan yang memungkinkan daerah menjalankan proses pengangkatan PPPK secara bertahap tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD. Kita ingin penataan ASN berjalan dengan baik, memberikan kepastian bagi para pegawai, sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan kebijakan yang tepat, proses transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi pegawai, pemerintah, dan masyarakat,” demikian tutup Kang Aher.