Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Saadiah Uluputty dan Komnas HAM Maluku Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Hak Masyarakat Kepulauan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Ambon (07/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku, Kamis (6/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI dalam menyerap aspirasi sekaligus memperkuat perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, Saadiah berdialog dengan jajaran Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku mengenai berbagai persoalan HAM yang masih menjadi tantangan di daerah kepulauan. Diskusi difokuskan pada pemenuhan hak dasar masyarakat, penguatan kelembagaan Komnas HAM, serta berbagai kebutuhan regulasi dan dukungan anggaran agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Saadiah menegaskan bahwa karakteristik geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan nasional. Menurutnya, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan pangan merupakan hak dasar yang harus dapat dinikmati seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan terluar.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan terkait pemenuhan hak kesehatan masyarakat. Masih terdapat keterbatasan tenaga medis, termasuk tenaga psikolog, serta sulitnya akses menuju fasilitas kesehatan di sejumlah wilayah. Kondisi geografis yang menantang menyebabkan sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan bahwa pengaduan yang paling banyak diterima berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan aparat, lambatnya penanganan laporan masyarakat, serta konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah. Kabupaten Maluku Tengah disebut sebagai salah satu wilayah yang rentan terhadap sengketa kepemilikan tanah dan konflik agraria yang memerlukan penyelesaian melalui pendekatan dialog serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Perhatian juga diberikan terhadap kondisi masyarakat terdampak konflik di Negeri Kariu. Komnas HAM menyampaikan bahwa sebagian warga telah kembali ke kampung halaman, namun masih banyak yang tinggal di tenda-tenda pengungsian sambil menunggu pembangunan sekitar 207 unit rumah oleh pemerintah. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus dalam upaya memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak.

Dalam dialog tersebut turut dibahas berbagai persoalan yang dihadapi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Kasus kekerasan seksual serta perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas menjadi isu yang memerlukan perhatian bersama melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

Saadiah juga menaruh perhatian terhadap pentingnya peningkatan edukasi hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak-hak konstitusional perlu terus diperluas agar setiap warga mampu memperoleh perlindungan hukum secara adil.

“Kondisi geografis Maluku tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya. Negara harus hadir memastikan pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat dirasakan secara merata hingga ke pulau-pulau terluar,” ujar Saadiah.

Dalam kesempatan itu, jajaran Komnas HAM Maluku juga menyampaikan berbagai tantangan kelembagaan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran operasional, kebutuhan penambahan personel, perbaikan infrastruktur kantor, hingga dukungan sarana penunjang pelayanan pengaduan masyarakat.

Selain persoalan kelembagaan, Komnas HAM turut menyampaikan masukan terkait kebutuhan penguatan regulasi, termasuk evaluasi terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dinilai memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Saadiah menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pembentukan kebijakan, dan penganggaran di Komisi XIII DPR RI. Ia menilai penguatan kelembagaan Komnas HAM, khususnya di wilayah timur Indonesia, merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan secara efektif.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masukan dari daerah menjadi bagian dari pembahasan di tingkat nasional. Penguatan kelembagaan, peningkatan anggaran, penyediaan SDM, hingga penyempurnaan regulasi harus diarahkan agar pelayanan HAM semakin dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tutup Saadiah.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara Komisi XIII DPR RI dan Komnas HAM semakin kuat dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Provinsi Maluku, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah 3T.