Jakarta (07/08) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan transparan terkait temuan ratusan senjata di lingkungan sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan.
Menurut Adang, apa pun status kepemilikan barang tersebut nantinya, keberadaannya di lingkungan pendidikan merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di masyarakat.
“Kepolisian harus mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka dengan jelas, mulai dari status kepemilikan, legalitas, hingga alasan penyimpanan barang tersebut di lingkungan sekolah. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Adang.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menegaskan bahwa sekolah merupakan tempat yang harus memberikan rasa aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, setiap temuan yang berpotensi menimbulkan keresahan harus ditangani secara cepat dan sesuai prosedur hukum.
Adang juga mengingatkan agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh konflik internal yang diduga menjadi awal terungkapnya kasus tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi oleh opini ataupun konflik yang terjadi di antara para pihak. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti sehingga hasilnya memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan agar keberadaan barang-barang yang memerlukan izin khusus maupun berpotensi membahayakan dapat diawasi dengan baik.
“Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan membangun karakter generasi muda. Pengawasan terhadap aset maupun aktivitas di lingkungan sekolah harus diperkuat agar peristiwa seperti ini tidak kembali menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Adang menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara ini secara tuntas, profesional, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.