Jakarta (16/07) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II (Pulau Lombok), Abdul Hadi, menyampaikan kritik tajam serta catatan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, di Senayan, Jakarta.
Dalam interupsinya, Abdul Hadi menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilainya sangat krusial, mulai dari tata kelola alokasi anggaran operasional, ancaman nyata pada keselamatan penerbangan nasional, karut-marut penjadwalan maskapai, hingga tingginya harga tiket pesawat domestik yang kian membebani masyarakat luas.
Kritik atas Klasik-Kronis Kekurangan Belanja Pegawai
Mengawali interupsinya, Abdul Hadi mempertanyakan komitmen dan pola manajemen Kementerian Perhubungan terkait alokasi belanja pegawai. Pasalnya, hampir di seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) secara reguler selalu mencatatkan kekurangan anggaran pada pos operasional wajib tersebut.
“Pada Dirjen Perhubungan Udara yang masih menjadi catatan kita itu adalah belanja pegawai yang selalu dan selalu kurang. Padahal dalam beberapa kali pembahasan, kita sudah menyepakati agar belanja pegawai menjadi hal yang wajib dan prioritas utama untuk diselesaikan,” ujar Abdul Hadi.
Ia mengkhawatirkan kondisi ini sengaja diadopsi sebagai pola strategi anggaran kementerian yang berdampak langsung pada mengorbankan pos operasional mendasar. “Bagaimana mungkin kinerja kita bisa berjalan baik dan optimal ketika seluruh jajaran kita di lapangan masih mendapatkan catatan tentang operasional mereka? Kami sangat berharap pada penyampaian berikutnya hal ini tidak lagi menjadi temuan ataupun bahan kajian kita,” tegas legislator senior PKS tersebut.
Alokasi Anggaran Meleset: Navigasi dan X-Ray Bandara Internasional Terancam
Sorotan paling tajam dialamatkan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Abdul Hadi menilai, di tengah alokasi anggaran sektor udara yang tergolong besar, mereka gagal menetapkan skala prioritas karena memangkas atau melewatkan program-program vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Ia memaparkan rentetan dampak fatal akibat ketidaktepatan alokasi anggaran tersebut di lapangan. Pertama, penurunan Keandalan Navigasi: Penurunan performa sistem akibat gagalnya optimalisasi sistem navigasi yang kini mengancam keselamatan operasional di beberapa bandara strategis.
Kedua, kegagalan Peremajaan Mesin X-Ray: Tidak terlaksananya pengadaan dan peremajaan mesin pemindai (X-ray) di pintu-pintu masuk utama Bandara Internasional serta jalur strategis daerah. Terakhir, ancaman Keamanan dan Sanksi Global: Malfungsi atau ketiadaan peremajaan alat deteksi diri ini membuka celah masuknya komoditas terlarang (penyelundupan) secara masif.
“Ini urusan vital dan berakibat sangat fatal bagi kita. Jika terjadi gangguan keamanan serius akibat mesin X-ray usang di pintu gerbang internasional, Indonesia terancam mendapatkan sanksi berat berupa catatan hitam (blacklist) dari otoritas penerbangan internasional. Kalau dunia penerbangan internasional sudah memberikan cap buruk, wisatawan dan maskapai asing tidak akan berani lagi terbang ke negeri kita. Ini sangat berbahaya bagi ekonomi dan reputasi negara,” papar Abdul Hadi.
Tegur Keras Modus Bisnis Delay Maskapai dan Lonjakan Tiket Domestik
Berdasarkan laporan Ombudsman serta verifikasi keluhan riil masyarakat, Abdul Hadi turut mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk bertindak tegas meregulasi ketepatan waktu penerbangan. Ia mensinyalir adanya modus operandi komersial maskapai yang memasang slot jadwal penerbangan dalam jumlah banyak untuk sekadar “menjaring penumpang”. Namun, saat keterisian kursi di penerbangan awal dinilai sepi, maskapai secara sepihak memindahkan penumpang ke jadwal berikutnya demi efisiensi biaya operasional maskapai.
“Kementerian harus hadir menyelesaikan ini secara konkret. Kalau kapasitas armada pesawat yang dimiliki maskapai secara riil hanya mampu beroperasi dua atau tiga kali sehari, jangan dipaksa atau diizinkan membuka slot jadwal sampai enam kali. Tindakan manipulatif seperti ini menciptakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat selaku konsumen,” cetusnya.
Tak kalah penting, efektivitas intervensi fiskal negara terhadap harga tiket pesawat turut dipertanyakan. Abdul Hadi menilai kucuran dana APBN serta subsidi fiskal yang bernilai besar selama ini terbukti mandul dan gagal menekan harga tiket penerbangan domestik yang tetap melambung tinggi di luar batas wajar.
Kondisi ini, lanjut Abdul Hadi, memicu anomali perilaku di mana masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), justru memilih menggunakan jalur penerbangan transit internasional (ke luar negeri dahulu) baru masuk kembali ke kota tujuan domestik demi mendapatkan harga yang jauh lebih murah.
“Ini sebuah anomali besar yang memprihatinkan bagi kedaulatan transportasi kita. Permasalahan ekosistem tarif penerbangan ini harus diurai secepatnya. Jangan sampai alokasi besar dalam APBN kita justru menguap begitu saja tanpa memberikan kemanfaatan yang nyata dan langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Tuntut Pembenahan Infrastruktur Fisik Bandara Daerah
Menutup interupsinya, Abdul Hadi menyampaikan bundel catatan lapangan yang merinci kerusakan parah fasilitas fisik bandara di tingkat daerah yang luput dari pengawasan program Dirjen Perhubungan Udara. Kerusakan fisik tersebut meliputi kondisi ruang tunggu penumpang yang tidak layak, kerusakan atap serta struktur di kawasan hanggar, aspal area parkir kendaraan yang hancur, hingga matinya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada gerbang masuk akses bandara.
“Kerusakan di ruang tunggu, hanggar, aspal parkir, sampai lampu penerangan pintu masuk yang padam ini menyangkut pelayanan publik dasar dan keamanan. Ini catatan penting yang wajib direspons dengan perbaikan fisik secara nyata oleh Ditjen Perhubungan Udara sesegera mungkin,” pungkas Abdul Hadi.