Jakarta (16/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, dan Purwakarta), Jalal Abdul Nasir, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pencemaran Sungai Cilamaya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.
Aspirasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui FORDAS Cilamaya Berbunga, yang selama bertahun-tahun konsisten mengawal upaya penyelamatan Sungai Cilamaya dari pencemaran lingkungan.
Dalam forum RDP, Jalal menegaskan bahwa Sungai Cilamaya memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Sungai sepanjang sekitar 97 kilometer tersebut melintasi Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang, serta menjadi sumber air irigasi, penopang aktivitas pertanian, sekaligus bagian penting dari ekosistem daerah aliran sungai (DAS). Namun, masyarakat telah lama mengeluhkan kondisi sungai yang kerap menghitam, berbusa, berbau menyengat, dan diduga tercemar limbah.
“Keluhan masyarakat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan kepastian bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat benar-benar terlindungi. Karena itu saya meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan langkah yang konkret, menyeluruh, dan tegas,” ujar Jalal.
Jalal juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi dan pengawasan menyeluruh terhadap dugaan sumber pencemaran di sepanjang DAS Cilamaya, menindak tegas setiap pelaku pencemaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran, mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pencemaran serta mengaktifkan kembali koordinasi lintas instansi agar penanganan Sungai Cilamaya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan laporan terbaru FORDAS Cilamaya Berbunga hasil kegiatan sasar susur sungai pada 4–6 Juli 2026, ditemukan sejumlah titik yang memerlukan perhatian serius, termasuk kondisi air yang menghitam, berbusa, dugaan pencemaran di kawasan industri, serta perlunya optimalisasi Satgas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Cilamaya sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022.
Jalal menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai isu biasa karena menyangkut kesehatan masyarakat, keberlanjutan sektor pertanian, dan masa depan generasi mendatang.
“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat Karawang, Purwakarta, dan Subang agar penanganan pencemaran Sungai Cilamaya menjadi prioritas pemerintah. Sungai yang bersih adalah investasi bagi ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” tutup Jalal.