Jakarta (10/07) — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak, menilai wacana pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukan langkah yang perlu didahulukan. Jika hal tersebut dilakukan, dikatakan Amin, maka harus menjadi opsi terakhir. Dia awalnya mengatakan pemerintah harus lebih fokus pada upaya reformasi tata kelola dan pembenahan sistem pengawasan di lingkungan Bea Cukai.
“Sepengetahuan saya, hingga saat ini yang berkembang adalah wacana dan ultimatum untuk melakukan pembenahan, bukan keputusan pemerintah untuk membubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Amin Ak kepada Tribunnews, Rabu (8/7/2026).
Dia menjelaskan Menteri Keuangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa Presiden memberikan target perbaikan tata kelola. Apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil yang signifikan, seluruh opsi akan dievaluasi. Sebagai anggota Komisi XI DPR, Amin mengaku terus mengikuti perkembangan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pembahasan resmi di Komisi XI mengenai rencana pembubaran Ditjen Bea dan Cukai.
“Yang menjadi perhatian kami justru bagaimana memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata, terukur, dan memberikan hasil bagi negara,” ujarnya.
Menurut Amin, akar persoalan tidak terletak pada nama maupun bentuk organisasinya, melainkan pada kualitas tata kelola. Dia menilai selama bertahun-tahun berbagai kalangan telah menyoroti persoalan yang sama, mulai dari integritas aparatur, lemahnya pengawasan, praktik penyelundupan, under invoicing, pelayanan yang belum seragam, hingga tingginya biaya logistik akibat ketidakpastian di lapangan.
“Persoalan-persoalan inilah yang harus dibereskan secara tuntas,” kata Amin.
Amin menyebut langkah Presiden yang memberikan target pembenahan merupakan bentuk kepemimpinan yang tegas karena negara tidak boleh menoleransi praktik yang merugikan penerimaan negara maupun mencederai kepercayaan publik. Meski demikian, dia berpandangan pembubaran institusi sebesar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya layak dipertimbangkan sebagai opsi terakhir apabila seluruh upaya reformasi tidak membuahkan hasil.
“Bea Cukai memiliki fungsi strategis dalam menjaga penerimaan negara, mengawasi lalu lintas barang, melindungi industri nasional, sekaligus menjaga keamanan perbatasan. Karena itu, membubarkan institusi sebesar ini harus menjadi opsi terakhir,” tegasnya.
Menurut Amin, setiap perubahan kelembagaan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, analisis biaya dan manfaat yang jelas, kepastian hukum, serta tidak mengganggu pelayanan kepada dunia usaha. Amin juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan reformasi secara terukur, di antaranya peningkatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, penurunan praktik penyelundupan dan impor ilegal, meningkatnya transparansi pelayanan, menyempitnya ruang korupsi melalui digitalisasi, serta meningkatnya kepuasan pelaku usaha.
“Fokus kami bukan sekadar mempertahankan atau membubarkan sebuah institusi. Fokus kami adalah memastikan Indonesia memiliki sistem kepabeanan yang bersih, profesional, transparan, berintegritas, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.