Jakarta (02/07) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyesuaian fiskal di daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan tenaga ASN, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (2/7), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aher menjelaskan bahwa isu mengenai masa depan PPPK menjadi salah satu pembahasan penting di Komisi II DPR RI. Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri yang, menurutnya, tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai solusi atas tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
“Meski ada penyesuaian fiskal yang berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji PPPK, insya Allah akan ada penyelesaian. Kementerian Dalam Negeri memiliki komitmen untuk tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian,” ujarnya.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan mereka harus terus dibina sebagai bagian dari penguatan birokrasi nasional.
“Baik ASN PNS maupun ASN PPPK harus dibangun dan dibina sebagai rangkaian birokrasi kita yang akan melayani masyarakat. Mereka memiliki tugas yang sama dalam memberikan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Aher, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada PPPK yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh kesempatan menjadi PPPK.
“Ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih dari itu mengabdi kepada bangsa dan negara. Ketika sekarang mereka mendapatkan kesempatan menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu, tentu tidak boleh disia-siakan. Mereka harus menjadi bagian dari birokrasi kita,” tegasnya.
Aher menilai penyelesaian persoalan fiskal daerah seharusnya dilakukan melalui berbagai inovasi kebijakan, bukan dengan mengurangi tenaga pelayanan publik. Ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta melakukan penyesuaian kebijakan fiskal bagi daerah yang membutuhkan.
“Penyelesaian fiskal itu harus dilakukan dengan inovasi-inovasi yang baik. Inovasinya bukan pemberhentian, tetapi bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bahu-membahu meningkatkan PAD, sekaligus melakukan penyesuaian fiskal bagi daerah yang memang sangat membutuhkan, demi menjaga keberlangsungan para PPPK,” pungkasnya.