Majalengka (13/08) — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendorong agar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029 diterjemahkan menjadi langkah nyata hingga tingkat daerah. Menurutnya, pelindungan anak di ruang digital tidak cukup melalui pembatasan penggunaan gawai atau pemblokiran konten, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara sistem elektronik.
Hal tersebut disampaikan Ateng saat menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Undang-Undang DPR RI di Dapil Jawa Barat IX yang menghadirkan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, sebagai narasumber, pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut membahas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Ateng menilai peta jalan nasional tersebut harus terhubung dengan sistem perlindungan anak di kabupaten, kecamatan, desa, sekolah, hingga keluarga. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memasukkan pelindungan anak di ruang digital ke dalam perencanaan, penganggaran, pendidikan, serta layanan perlindungan perempuan dan anak.
“Keluarga adalah benteng pertama, sekolah adalah ruang penguatan, sedangkan negara harus hadir ketika ancaman dan kekerasan terjadi. Orang tua tidak harus menjadi ahli teknologi, tetapi harus membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani bercerita ketika mengalami perundungan, ancaman, pemerasan, atau paparan konten berbahaya,” ujar Ateng.
Dalam kegiatan tersebut, Ledia Hanifa menekankan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan peluang besar bagi anak untuk memperoleh informasi, belajar, berkreasi, dan berkomunikasi. Namun, tingginya intensitas penggunaan internet juga meningkatkan risiko perundungan siber, pornografi, eksploitasi seksual daring, adiksi, penipuan, hingga judi daring.
Materi sosialisasi mencatat 74,85 persen anak usia 7–17 tahun telah mengakses internet, sementara 81,52 persen menggunakan telepon seluler untuk mengakses internet. Rata-rata penggunaan internet anak di rumah juga mencapai sekitar lima jam per hari.
“Anak-anak tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek yang dibatasi. Mereka harus dibekali daya kritis, keberanian untuk melapor, pemahaman mengenai jejak digital, dan kemampuan melindungi dirinya. Pada saat yang sama, platform digital wajib membangun keselamatan anak sebagai bagian dari desain layanannya, bukan sebagai tindakan tambahan setelah korban berjatuhan,” tegas Ledia.
Menurut Ledia, pelindungan anak di ruang digital harus dibangun sejak tahap perancangan layanan. Anak juga perlu mendapatkan akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah, aman, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 memberikan arah kebijakan pelindungan anak di ranah dalam jaringan untuk periode 2025–2029 melalui tiga strategi utama, yaitu pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, penanganan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, serta penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Pada aspek pencegahan, upaya tersebut mencakup pengendalian risiko melalui regulasi dan pemutusan akses terhadap konten berbahaya, sekaligus penguatan literasi digital dan pola asuh digital. Sementara dalam penanganan kasus, anak korban harus memperoleh layanan hukum, medis, psikologis, rehabilitasi sosial, dan pemulihan secara terpadu tanpa mengalami reviktimisasi.
Ateng menilai pendekatan tersebut perlu diperkuat di tingkat keluarga. Ia mendorong orang tua menyusun kesepakatan penggunaan gawai bersama anak, mulai dari waktu penggunaan, jenis aplikasi, perlindungan data pribadi, pengaturan privasi, hingga langkah yang harus dilakukan ketika menerima pesan atau tautan mencurigakan.
“Pendekatan dialogis lebih efektif daripada larangan sepihak. Anak harus merasa aman untuk bercerita, termasuk ketika menghadapi masalah di internet. Kalau anak takut dimarahi, masalah justru berpotensi disembunyikan,” kata Ateng.
Di tingkat daerah, Ateng meminta penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyediaan kanal pelaporan yang ramah anak, serta peningkatan kapasitas guru bimbingan dan konseling. Sistem respons juga perlu menghubungkan pemerintah daerah dengan kepolisian, fasilitas kesehatan, pekerja sosial, psikolog, komunitas, dan tokoh masyarakat.
Kedua legislator Fraksi PKS tersebut mendorong lima agenda tindak lanjut. Pertama, memperluas edukasi pola asuh digital bagi orang tua serta literasi kewargaan digital bagi anak, guru, dan masyarakat. Kedua, mengintegrasikan pelindungan anak digital dan pencegahan perundungan siber dalam program sekolah dan pendidikan masyarakat.
Ketiga, memperkuat kanal pengaduan, respons cepat, pendampingan hukum, serta layanan psikososial dan medis yang ramah anak. Keempat, mendorong penyelenggara platform digital menerapkan verifikasi usia, pengaturan privasi bawaan yang aman, moderasi konten, dan prinsip child safety by design. Kelima, memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki target, anggaran, pembagian tugas, serta evaluasi berkala hingga 2029.
Ateng menegaskan, keberhasilan kebijakan pelindungan anak digital tidak cukup diukur dari jumlah regulasi atau kegiatan sosialisasi. Ukuran utamanya adalah kemampuan sistem mencegah anak menjadi korban, keberanian anak untuk melapor, kecepatan penanganan, dan kualitas pemulihan ketika terjadi kekerasan atau eksploitasi.
“Pelindungan anak harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan setelah korban berjatuhan. Kita ingin anak-anak di Jawa Barat IX dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkembang, tetapi tetap memiliki ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak,” pungkas Ateng.