Jakarta (12/08) — Politisi Partai Keadilan Sejahtera di Senayan, Meity Rahmatia, meminta pemerintah atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memikirkan secara matang usulan amnesti atau pemberian remisi kepada narapidana usia produktif dari Lembaga Pemasyarakatan.
Menurutnya, pengampunan kepada warga binaan usia produktif tersebut mesti mempertimbangkan banyak aspek sehingga bisa berlangsung sukses, dan kehadiran mantan warga binaan lapas diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia.
“Ada banyak yang perlu disiapkan oleh pemerintah. Terutama program-program yang dibuat untuk para binaan tersebut pasca-keluar dari lapas. Hal ini penting sebagai proses transisi pada reintegrasi sosial,” ungkapnya.
Reintegrasi sosial ini, lanjut Meity, termasuk faktor penting. Menghapus stigma sebagai mantan “penjahat” tidak mudah, kata Anggota Komisi XIII DPR RI itu. “Setelah keluar tidak sedikit yang mendapat diskriminasi sosial dan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Akhirnya, ada juga yang kembali lagi melakukan tindak pidana karena tidak memiliki banyak pilihan,” jelasnya.
Termasuk pula, kata politisi asal Sulawesi Selatan itu, yaitu kesediaan sumber daya manusia yang akan mengawal, mendampingi, dan menjalankan berbagai program adaptasi mereka di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, mereka di DPR RI sebenarnya telah mendapat keterangan dan penjelasan dari Kemenimipas.
“Dalam rapat kerja bersama dan rapat dengar pendapat, Kemenimipas sudah mempresentasikan program ini. Secara garis besar, program ini memang memiliki alasan kuat untuk diimplementasikan secepatnya. Di antaranya adalah kondisi infrastruktur lapas yang tidak memadai untuk menampung jumlah warga binaan yang terus bertambah dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Program sistematis ini, kata Meity, termasuk perubahan dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang mengedepankan restorative justice serta penerapan hukuman berupa kerja sosial. Namun pada intinya, tegas Meity, adalah benar-benar siap menjalankan program ini.
“Nah, kalau sudah siap, saya kira tidak ada masalah. Termasuk sekarang. Saya turut mendukung program ini karena sangat rasional. Ada latar masalahnya, yaitu overkapasitas lapas yang sudah parah,” bebernya.
Meity berharap pemerintah juga mendapat dukungan dari semua pihak, terutama keluarga warga binaan dan rakyat Indonesia. Dukungan ini menurutnya, juga termasuk faktor kunci dalam keberhasilan kebijakan pemerintah.
“Diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk memulihkan kepercayaan sosial. Jangan juga program ini nantinya seolah memberikan keistimewaan kepada warga binaan dalam mengakses pekerjaan secara mudah. Nanti menimbulkan kecemburuan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Saya kira memang butuh kerja keras dan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau kegiatan pemeriksaan katarak dan cek kesehatan gratis di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Ia mengatakan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusulkan pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan (narapidana) yang berada pada rentang usia produktif (di bawah 35 tahun) kepada Presiden RI. Usulan ini direncanakan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.