Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dukung Kemensos Tangguhkan Bansos bagi Pelaku Judol, Surahman Ingatkan Verifikasi Data Jangan Sampai Salah Identifikasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/08) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan keprihatinan atas temuan Kementerian Sosial yang menangguhkan lebih dari 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos karena terindikasi judi online. Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Surahman menegaskan bahwa bantuan sosial dan PKH merupakan jaring pengaman sosial yang harus digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga. Ia menyayangkan jika ada penerima yang justru menyalahgunakan bantuan ini untuk judi online, karena hal tersebut merugikan diri sendiri, keluarga, dan mencederai amanah negara.

“PKH adalah amanah negara untuk keluarga miskin dan rentan. Sangat disayangkan jika ada penerima yang malah menggunakannya untuk judi online,” tegas Surahman.

Ia mendukung langkah Kementerian Sosial menindak tegas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos karena terindikasi judi online. Namun, verifikasi harus dilakukan dengan cermat agar keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan tidak terimbas hanya karena salah data.

”Kami mendukung langkah Kemensos menangguhkan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judi online. Namun, verifikasi perlu dilakukan secara cermat, jangan sampai salah identifikasi,” ujar Surahman.

Selain itu, Surahman mengungkapkan bahwa literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat penerima bansos harus diperkuat. Edukasi ini penting agar keluarga penerima tidak terjerat praktik judi online yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan anak-anak mereka.

“Pendamping PKH juga harus aktif mengingatkan para penerima agar bantuan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan gizi. Judi online adalah ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan keluarga miskin,” ujar Surahman.

Surahman juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk penanganan masyarakat yang kecanduan judi online. Ia mengatakan bahwa kecanduan judi online bukan hanya masalah terkait bansos, tetapi masalah sosial yang merusak sendi kehidupan bangsa.

Surahman juga mendorong adanya pendekatan humanis bagi penerima yang terjerat judi online. Rehabilitasi sosial dan edukasi moral harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang, bukan hanya penindakan penangguhan semata.

“Selain penindakan berupa penangguhan, perlu rehabilitasi agar keluarga penerima bisa kembali ke jalur yang benar. Edukasi moral dan agama harus diperkuat agar mereka menjauhi praktik yang merusak,” pungkas Surahman.