Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anis Byarwati: Formula Dana Khusus Kepulauan Wajib Masuk Batang Tubuh RUU

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/07) — Pasal afirmasi atas wilayah kepulauan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dinilai belum mampu menyelesaikan penentuan formula Dana Khusus Kepulauan (DKK). Mandeknya penghitungan dana itu menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI. Terdapat usulan agar formula DKK dapat ditentukan di dalam rancangan beleid itu.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Anis Byarwati memastikan agar substansi yang bersifat fundamental tidak berhenti pada rumusan normatif yang umum, tetapi memperoleh landasan yang cukup kuat di dalam batang tubuh undang-undang. Hal itu mencakup, misalnya, pengakuan terhadap karakteristik daerah kepulauan, prinsip afirmasi fiskal, dan arah penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan yang semuanya sedapat mungkin harus memiliki pijakan yang jelas dalam undang-undang.

“Tentu kami juga harus memperhatikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak semua hal teknis tepat diatur dalam undang-undang. Namun prinsip, hak, kewajiban, dan arah kebijakannya harus cukup jelas sehingga peraturan pelaksana nantinya tidak memiliki ruang yang terlalu luas untuk menafsirkan atau bahkan menunda implementasinya,” kata Anis, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan komitmen Pansus adalah menghadirkan undang-undang yang tidak hanya selesai dibahas, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Bagi Anis, ukuran keberhasilan RUU ini bukan soal seberapa cepat pembahasannya rampung, melainkan seberapa jauh aturan tersebut nantinya benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah kepulauan.

Komitmen ini sejalan dengan rekomendasi yang lebih dulu disampaikan Ketua APPKI dalam RDP sebelumnya. APPKI bahkan mendorong agar kedudukan RUU ini ditegaskan sebagai lex specialis derogat legi generali, agar tidak kalah oleh aturan sektoral lain seperti UU Pemerintahan Daerah maupun UU Cipta Kerja.

Skema pendanaan khusus yang diusulkan APPKI turut dilengkapi sejumlah mekanisme pengaman: penetapan dan alokasi anggaran yang terkunci sejak awal, penyaluran berbasis kriteria objektif tiap daerah, pemanfaatan dana yang bersifat earmarked atau terikat peruntukan, hingga evaluasi dan akuntabilitas berjenjang, rangkaian mekanisme yang dirancang khusus agar Dana Khusus Kepulauan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas seperti yang dikhawatirkan terjadi pada UU sebelumnya.

Formula DKK menjadi penting sebab kebutuhan dana di masing-masing provinsi kepulauan tidak seragam. Apalagi, kata Anis, masih terdapat persoalan keadilan fiskal antara wilayah daratan dan kelautan. Kemahalan biaya konektivitas serta biaya konstruksi antarpulau, menurutnya, akan dipetakan secara khusus dalam RUU ini.

Diharapkan, afirmasi yang diberikan akan tetap bersifat nasional sebagai prinsip dasar, namun tingkat toleransi dan implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing provinsi, bukan dipukul rata dengan satu angka tunggal.

Pola pemetaan berbasis karakteristik ini juga tampak dari formula yang diusulkan provinsi-provinsi peserta RDPU. Kepulauan Riau merinci variabel hitungannya mencakup luas wilayah laut, jumlah pulau berpenghuni, jumlah Pulau Kecil Terluar, indeks kemahalan geografis, hingga kerentanan bencana maritim.

Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam paparannya turut mengusulkan formula serupa namun dengan variabel tambahan berupa panjang garis pantai dan tingkat keterisolasian wilayah. Keragaman formula inilah yang menjadi materi mentah yang harus dipetakan Pansus sebelum dirumuskan menjadi satu kerangka afirmasi yang berlaku nasional.