Jakarta (27/06) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendukung penuh integrasi pendidikan keagamaan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional, sekaligus mendesak penyelarasan tata kelola pendidikan kedokteran lintas kementerian.
Masukan konstruktif ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lima sekretaris jenderal kementerian di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Rapat strategis tersebut mempertemukan jajaran Komisi X dengan perwakilan pemerintah, yakni Sekjen Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, dan Kemendikdasmen.
Di hadapan para pemangku kebijakan, pria yang akrab disapa Fikri itu secara prinsip menyetujui usulan komprehensif agar institusi pendidikan agama, termasuk pesantren, diakomodasi secara utuh dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Namun, ia memberikan catatan penting bahwa konsekuensi dari sistem pendidikan yang tunggal adalah keharusan memiliki standar kompetensi dan kelayakan yang merata.
Meskipun Kementerian Agama tetap menjadi instansi yang paling berwenang atas pendidikan agama, Fikri meminta agar regulasi terkait kualifikasi pengajar segera disusun secara terukur agar kualitas lulusannya diakui secara nasional.
“Karena siap-siap sepakat satu sistem pendidikan nasional, ya berarti harus mempersiapkan satu standar kompetensi. Artinya mungkin para ustaz, kemudian klasifikasi pesantren tertentu dan sebagainya, mestinya harus sudah disiapkan,” kata Fikri dalam keterangannya.
Lebih jauh, semangat sinkronisasi kewenangan kementerian dalam RUU Sisdiknas ini juga ditekankan Fikri pada sektor Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL), khususnya dalam menyudahi polemik pendidikan kedokteran.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini meminta Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek segera membulatkan aturan terkait basis pendidikan kedokteran, yakni antara hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis universitas).
Menurut Fikri, ketidakjelasan batas kewenangan antarkementerian di lapangan sering kali merugikan tenaga pendidik akibat perselisihan administratif kelembagaan.
“Ada contoh kasus, kita dengarnya juga tidak enak, ada profesor tiba-tiba dipecat. Ternyata dipecat oleh rumah sakitnya. Hal-hal seperti ini kan mestinya bisa diselaraskan,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.
Di akhir penjelasannya, Fikri juga sangat berharap masa perumusan RUU Sisdiknas yang masih berada di tahap hulu dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Penyelarasan kewenangan seluruh kementerian ditargetkan mampu menghilangkan gesekan aturan, baik di tingkat pusat maupun bagi para pelaksana pendidikan di daerah.