Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Surahman Hidayat Kutuk Rudapaksa Balita di Kolaka, Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/06) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengutuk keras kasus tindak rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial R (22) terhadap anak perempuannya berinisial AN (3) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang berujung pada kematian korban.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan rudapaksa, tetapi juga kerap melakukan penganiayaan. Korban yang masih berusia 3 tahun pernah disundut dengan api rokok, dipukul, dan disiksa secara fisik. Tidak hanya itu, pelaku juga pernah mencabuli anak tirinya, seorang bocah perempuan berinisial AF (7), anak dari istri pelaku, saat sedang tertidur.

”Perbuatan R sungguh keji dan biadab. Pelaku tidak hanya menganiaya dan merudapaksa hingga mengakibatkan anak kandungnya meninggal, tetapi juga mencabuli anak tirinya. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum mendakwa pelaku dengan pasal berlapis dan menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, untuk menegakkan keadilan dan memberi peringatan keras bahwa negara tidak akan mentoleransi predator anak,” tegas Surahman.

Surahman menekankan bahwa selain menegakkan keadilan bagi korban AN (3) dan AF (7), negara juga harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban yang masih hidup. Anak tiri pelaku, AF (7), membutuhkan pendampingan psikologis, konseling intensif, serta dukungan sosial agar dapat pulih dari trauma mendalam yang dialami.

“Korban AF, yang merupakan anak tiri pelaku, juga harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, pengobatan fisik, terapi psikologis, dan dukungan keluarga agar bisa kembali merasa aman. Masa depan korban masih panjang, maka perlu dipastikan ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik tanpa dibayangi trauma yang mendalam,” tegas Surahman.

Selain itu, Surahman menekankan peran ibu korban sangat penting untuk memberikan dukungan penuh, bukan sekadar menyerahkan pada negara atau lingkungan. Kehadiran ibu yang penuh kasih dan peduli akan menjadi benteng utama bagi anak untuk bangkit dari trauma dan menata masa depannya.

Surahman juga menekankan pentingnya penguatan fungsi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Keluarga seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan justru menjadi sumber penderitaan.

“Jika seorang ayah kandung tidak mampu memberikan rasa aman, lalu ke mana lagi anak perempuan bisa berlindung? Maraknya kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya merupakan alarm keras bagi kita bahwa fungsi keluarga harus diperkuat agar tidak ada lagi anak yang kehilangan tempat berlindung di rumahnya sendiri,” tegas Surahman.

Surahman juga mengatakan bahwa paparan pornografi terhadap pelaku telah menjadi pemicu perilaku menyimpang terhadap anak kandung dan anak tirinya. Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas dengan memperkuat penegakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk melakukan pemblokiran akses, pengawasan konten digital, serta memberikan sanksi bagi pihak yang menyebarkan atau memfasilitasi pornografi. Di samping itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi masif terkait bahaya pornografi kepada masyarakat.

“Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama bagi anak. Jika fungsi keluarga runtuh, maka anak akan kehilangan benteng perlindungan. Oleh karena itu, negara harus memperkuat peran keluarga melalui pendidikan, sosialisasi, dan dukungan kebijakan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkas Surahman.