Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mahfudz Abdurrahman: Darurat Judi Online Anak, Negara Harus Bergerak Lebih Cepat dari Jaringan Bandar

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/06) — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyoroti semakin mengkhawatirkannya penyebaran judi online yang menyasar anak-anak Indonesia. Menurutnya, fenomena tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan memerlukan respons negara yang lebih terintegrasi, cepat, dan tegas.

Mahfudz menyambut baik penetapan perlindungan anak dari jeratan judi online sebagai prioritas nasional yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan status prioritas harus diikuti dengan langkah-langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi perhatian pemerintah yang menempatkan perlindungan anak dari judi online sebagai prioritas nasional. Ini menunjukkan bahwa negara mulai melihat persoalan ini sebagai ancaman serius terhadap kualitas generasi penerus bangsa. Namun yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan,” ujar Mahfudz.

Politisi PKS yang bertugas di Komisi I DPR RI itu menilai angka keterpaparan sekitar 200 ribu anak terhadap judi online merupakan sinyal darurat yang tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Menurutnya, judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan mental, karakter, dan masa depan anak-anak Indonesia.

“Ketika anak-anak mulai mengenal judi online, yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Yang dipertaruhkan adalah masa depan mereka. Kita melihat munculnya perilaku berbohong, pencurian, kecanduan, penurunan prestasi belajar, hingga potensi keterlibatan dalam berbagai bentuk kejahatan digital lainnya,” tegasnya.

Mahfudz menilai upaya pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat. Namun ia mengingatkan bahwa strategi pemberantasan tidak boleh berhenti pada pendekatan teknis berupa pemblokiran semata.

“Pemblokiran penting, tetapi para pelaku judi online selalu menemukan cara baru untuk muncul kembali. Karena itu negara harus bergerak lebih cepat dari bandar digital. Penguatan sistem pengawasan, peningkatan literasi digital, penegakan hukum terhadap jaringan pelaku, serta perlindungan khusus bagi anak harus berjalan secara bersamaan,” katanya.

Menurut Mahfudz, keterlibatan keluarga dan institusi pendidikan juga menjadi faktor penting dalam mencegah anak-anak terpapar judi online. Ia mendorong adanya gerakan nasional literasi digital yang lebih masif dan menyentuh langsung lingkungan keluarga.

“Orang tua harus dibekali pemahaman yang cukup untuk mengenali tanda-tanda kecanduan digital pada anak. Sekolah juga perlu mengambil peran lebih aktif dalam edukasi mengenai bahaya judi online dan keamanan ruang digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfudz meminta seluruh platform digital, penyedia layanan internet, serta lembaga terkait untuk meningkatkan tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman ruang digital sendirian. Negara, platform digital, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus hadir bersama menjadi benteng perlindungan. Jangan sampai kita terlambat bertindak ketika dampaknya sudah semakin luas,” katanya.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan ruang digital, Mahfudz menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perlindungan anak di ruang siber agar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.

“Perlindungan anak di era digital tidak boleh sekadar menjadi slogan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, pemberantasan judi online yang menyasar anak harus menjadi agenda nasional yang dijalankan secara konsisten, serius, dan berkelanjutan,” tutup Mahfudz.