Jakarta (08/06) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap program internship dokter menyusul meninggalnya tiga peserta dalam beberapa bulan terakhir. Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/06).
Dalam rapat tersebut, Ru’yat juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa kedokteran, mulai dari beban biaya pendidikan, sistem uji kompetensi, hingga kualitas pembukaan fakultas kedokteran baru.
“Kami pernah melakukan audiensi dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran yang menyampaikan sejumlah keberatan. Karena itu, kami ingin mendapatkan informasi yang simetris antara apa yang dirasakan mahasiswa dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Ru’yat adalah beban biaya yang masih harus ditanggung mahasiswa kedokteran setelah menyelesaikan pendidikan akademik dan koasisten, terutama saat menunggu atau mengikuti proses uji kompetensi.
“Faktanya mereka menyampaikan bahwa ketika mahasiswa kedokteran sudah menyelesaikan kuliah dan koasisten, lalu berada dalam masa penantian uji kompetensi, mereka masih diberikan beban biaya. Ini perlu menjadi perhatian,” katanya.
Selain itu, Ru’yat meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan izin pembukaan fakultas kedokteran baru. Menurutnya, pendidikan kedokteran memiliki karakteristik khusus yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan.
“Saya lebih cenderung meningkatkan kapasitas fakultas kedokteran yang memang sudah teruji daripada membuka banyak fakultas kedokteran baru yang kompetensi dan kesiapan infrastrukturnya belum tentu memadai,” tegasnya.
Perhatian utama Ru’yat tertuju pada program internship dokter. Ia menilai meninggalnya tiga peserta internship dalam beberapa bulan terakhir harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan.
“Meninggalnya tiga mahasiswa yang menjalani praktik intensif dalam beberapa bulan terakhir tentu harus menjadi evaluasi yang menyeluruh,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan audit independen terkait beban kerja peserta internship serta berbagai faktor lain yang berpotensi memengaruhi kesehatan fisik dan mental peserta.
“Saya mendesak agar dalam waktu paling lama tiga bulan dilakukan audit independen terhadap beban kerja dan berbagai variabel yang menjadi beban sehingga akhirnya menimbulkan kematian,” tegas Ru’yat.
Menurutnya, standar pendidikan kedokteran internasional memang penting untuk menjaga kualitas lulusan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan konteks Indonesia.
“Jangan sampai standar internasional diterapkan begitu saja tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Kita harus memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan peserta didik,” katanya.
Ru’yat juga menyoroti sistem uji kompetensi dokter yang menurutnya perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa mekanisme seleksi dan evaluasi mahasiswa seharusnya dilakukan lebih dini selama proses pendidikan, bukan terakumulasi pada tahap akhir setelah mahasiswa menghabiskan waktu dan biaya yang sangat besar.
“Jangan sampai seluruh akumulasi seleksi ada di ujung. Kuliah selesai, koas selesai, lalu ketika menghadapi uji kompetensi justru gagal dan berakhir drop out. Ini harus dikaji secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi pendidikan kedokteran harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan jumlah dokter, kualitas lulusan, serta perlindungan terhadap mahasiswa yang sedang menjalani proses pendidikan.
“Keselamatan pasien penting, tetapi keselamatan calon dokter juga harus menjadi perhatian yang sama besarnya,” pungkas Ru’yat.