Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Kawal Pembebasan Enam Nelayan Kepri yang Ditahan Polisi Maritim Malaysia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/06) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan dua kapal nelayan tradisional asal Kepulauan Riau oleh aparat maritim Malaysia di wilayah Johor. Saat ini, enam warga negara Indonesia yang berada di atas kedua kapal tersebut masih menjalani proses penahanan.

Hal itu disampaikan Riyono dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Riyono mengatakan dirinya menerima laporan mengenai penahanan tersebut saat dalam perjalanan menuju agenda rapat di DPR RI. Menurutnya, pihaknya kini tengah melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar para nelayan tersebut dapat segera memperoleh perlindungan dan dibebaskan.

“Saya tadi berangkat mendapatkan laporan dari teman-teman Kepulauan Riau, nelayan tradisional ada dua kapal, enam awak buah kapal yang ditangkap oleh polisi maritim Malaysia di wilayah Johor. Nah ini sedang kita advokasi untuk mereka bisa kita bebaskan,” ujar Riyono.

Berdasarkan laporan yang diterima, kapal pertama yang ditahan adalah KM Haiyang (GT 06) yang dinakhodai Minan dengan dua awak kapal, yakni Nanang Fauzi dan Zainal. Kapal kedua adalah KM Baruna Jaya (GT 05) yang dinakhodai Nurfahri Fauzi dengan dua awak kapal, Heri dan Auzar. Seluruh nelayan tersebut berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kedua kapal dilaporkan ditahan oleh Polis Marin Malaysia pada 1 Juni 2026 dan saat ini berada di Markas Taktikal Polis Marin Mersing, Johor. Penangkapan terjadi saat para nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 31 Mei 2026.

Riyono menilai para nelayan yang ditahan merupakan nelayan tradisional yang sangat mungkin tidak sengaja melintasi batas wilayah perairan. Menurutnya, faktor cuaca, arus laut, serta keterbatasan sarana navigasi sering menjadi tantangan yang dihadapi nelayan kecil yang beroperasi di wilayah perbatasan.

“Karena memang nelayan kecil bisa jadi melanggar batas teritorial karena mereka terbawa arus. Tidak ada kesengajaan,” lanjutnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, Riyono menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap nelayan tradisional Indonesia, khususnya yang mencari nafkah di wilayah perbatasan. Ia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia, untuk memastikan kondisi para nelayan, memberikan pendampingan hukum, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga mereka.

Riyono juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antarinstansi dan diplomasi yang cepat serta efektif ketika warga negara Indonesia menghadapi persoalan hukum di wilayah negara lain.

Ia berharap komunikasi dan advokasi yang saat ini dilakukan dapat segera membuahkan hasil sehingga para nelayan dapat kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga.

“Doakan, insya Allah satu-dua hari ini bisa kita bebaskan,” tutup Riyono.