Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Apresiasi Pengiriman Minyak Sumur Rakyat, Ateng Sutisna Ingatkan Komitmen Lingkungan dan Keselamatan Diperkuat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/06) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengapresiasi keberhasilan pengiriman perdana minyak mentah hasil sumur rakyat dari Desa Plantungan, Kabupaten Blora, menuju fasilitas pengolahan PT Pertamina. Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting dalam transformasi sumur minyak rakyat menuju sistem yang lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pengiriman 15.000 liter minyak mentah yang difasilitasi oleh Koperasi Blora Migas Energi (BME) bukan sekadar aktivitas distribusi biasa. Keberhasilan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Ini adalah langkah yang patut diapresiasi dan ini juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan produksi migas nasional,” ujarnya.

Keberadaan ribuan sumur minyak rakyat di berbagai daerah selama ini merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Terdapat puluhan ribu sumur masyarakat yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat lokal.

Ia memahami argumentasi pemerintah yang melihat pembinaan sumur rakyat sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor energi. Namun, tujuan peningkatan produksi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan maupun lingkungan hidup.

“Tetapi jangan sampai membuat kita mengabaikan bahwa ini berisiko tinggi. Keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah memberi kerangka yang jelas. Pemerintah memberikan masa pembinaan selama empat tahun kepada koperasi, BUMD, maupun UMKM pengelola sumur rakyat untuk meningkatkan penerapan Good Engineering Practices (GEP), standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL), serta memperbaiki fasilitas operasional. Ia menilai ketentuan tersebut harus dijalankan secara konsisten.

Ia mengingatkan Kabupaten Blora memiliki sejumlah insiden yang menunjukkan tingginya risiko operasional sumur rakyat apabila tidak dikelola secara profesional. Salah satunya adalah kebakaran besar di kawasan penampungan minyak rakyat Desa Plantungan pada April 2024 lalu.

Selain itu, ia juga menyoroti kejadian semburan liar (blowout) sumur tua di wilayah Kecamatan Kedungtuban pada Februari 2025 yang memunculkan ancaman pencemaran lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

“Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting. Jangan sampai membuat masyarakat mengabaikan aspek keselamatan teknis yang jauh lebih penting,” ujarnya.

Selain itu, terdapat bahaya yang tidak terlihat secara langsung seperti pencemaran air tanah, kerusakan lahan pertanian, serta kontaminasi lingkungan akibat limbah produksi merupakan ancaman jangka panjang yang dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.

Ia juga memahami adanya kekhawatiran yang disampaikan sebagian pelaku industri migas nasional terkait implementasi kebijakan legalisasi sumur rakyat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa skema kemitraan ini tidak menciptakan ketidakpastian hukum maupun beban operasional yang berlebihan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Sumur rakyat perlu dibina dan diberdayakan, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum bagi investor migas juga harus tetap dijaga,” jelasnya.

Sehingga keberhasilan ini seharusnya dipandang sebagai awal dari proses pembenahan tata kelola, bukan akhir dari pekerjaan pemerintah. Menurutnya, keberhasilan sesungguhnya apabila sumur rakyat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, maupun konflik sosial.

“Keberhasilan program ini adalah menghadirkan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola yang bertanggung jawab. Itulah tujuan utama yang dijaga bersama,” pungkasnya.