Jakarta (04/06) — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai langkah penting dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Menurut Amin, perubahan UU P2SK bukan sekadar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan momentum untuk memastikan sektor keuangan Indonesia berkembang secara sehat, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Indonesia membutuhkan sistem keuangan yang tidak hanya kuat menghadapi gejolak global, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan. Karena itu, penguatan sektor keuangan harus selalu diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK mencakup dua aspek penting. Pertama, penyesuaian ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan perasuransian.
Kedua, penguatan mekanisme akuntabilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya terkait persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan yang kini melibatkan DPR RI.
Menurutnya, penguatan akuntabilitas tersebut merupakan langkah positif untuk memastikan lembaga-lembaga penyangga stabilitas sistem keuangan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik (good governance).
“Dalam berbagai negara maju, penguatan independensi lembaga keuangan selalu diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan lembaga-lembaga sektor keuangan,” tegasnya.
Amin menilai bahwa Indonesia saat ini menghadapi sejumlah tantangan struktural yang memerlukan reformasi sektor keuangan secara berkelanjutan. Tantangan tersebut antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan, terbatasnya akses pembiayaan jangka panjang, meningkatnya risiko akibat digitalisasi keuangan, hingga ancaman perubahan iklim terhadap stabilitas sektor keuangan.
Di tingkat global, berbagai negara seperti Korea Selatan, Singapura, Australia, dan negara-negara Uni Eropa terus melakukan pembaruan regulasi sektor keuangan untuk menjawab tantangan teknologi finansial, keamanan siber, perlindungan konsumen, dan pembiayaan ekonomi hijau. Indonesia, menurut Amin, tidak boleh tertinggal dalam agenda reformasi tersebut.
“Disrupsi teknologi telah mengubah lanskap industri keuangan secara fundamental. Regulasi harus mampu mengimbangi kecepatan inovasi tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Ini menjadi pekerjaan besar yang harus terus dikawal pasca-pengesahan revisi UU P2SK,” katanya.
Amin juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi sektor keuangan tidak boleh diukur semata dari pertumbuhan aset industri keuangan atau peningkatan transaksi pasar modal. Yang lebih penting adalah sejauh mana sektor keuangan mampu membantu penyelesaian persoalan riil perekonomian nasional.
“Kita masih menghadapi tantangan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses pembiayaan bagi UMKM. Reformasi sektor keuangan harus memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian masalah-masalah tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amin turut menyoroti pentingnya penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor keuangan syariah sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
“Potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar. Karena itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola sektor keuangan syariah harus menjadi bagian integral dari agenda reformasi keuangan nasional,” kata Amin.
Selain itu, Amin menekankan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap transformasi berbagai lembaga dan infrastruktur pasar keuangan yang semakin berorientasi bisnis. Menurutnya, peningkatan efisiensi dan daya saing harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola untuk mencegah konflik kepentingan maupun moral hazard.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa liberalisasi sektor keuangan tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan risiko sistemik. Oleh sebab itu, keseimbangan antara inovasi, kompetisi, dan pengawasan menjadi kunci keberhasilan reformasi sektor keuangan.
“Pengesahan revisi UU P2SK bukan akhir dari proses reformasi. Tantangan sesungguhnya adalah implementasi. Harus dipastikan agar seluruh amanat undang-undang ini berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.