Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Soroti Risiko Sosio-Kultural dalam Pengembangan Panas Bumi di Lembata

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/05) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengembangan proyek panas bumi (geotermal) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Atadei di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, agenda transisi energi dan penguatan energi terbarukan memang perlu didorong, namun implementasinya tidak boleh mengabaikan dimensi sosial, budaya, serta keberlanjutan lingkungan masyarakat setempat.

Pengembangan energi panas bumi saat ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission 2060. Pulau Flores dan kawasan sekitarnya bahkan telah ditetapkan sebagai bagian dari program “Flores Geothermal Island” melalui kebijakan Kementerian ESDM untuk mendorong pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia Timur.

Kabupaten Lembata selama ini masih menghadapi kerentanan energi akibat ketergantungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbasis bahan bakar fosil impor. Karena itu, rencana pembangunan PLTP Atadei dengan kapasitas 10 MW dipandang sebagai salah satu solusi strategis untuk memperkuat ketahanan energi daerah sekaligus mengurangi emisi karbon.

“Prosesnya harus memastikan masyarakat lokal tidak menjadi pihak yang dikorbankan dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia mengingatkan proyek geotermal Atadei berada di kawasan dengan kondisi geologi yang sangat dinamis karena berada di zona patahan aktif. Oleh sebab itu, seluruh aspek harus dirancang dengan standar mitigasi bencana yang ketat agar tidak menimbulkan ancaman di sekitar wilayah operasi.

Ia juga menyoroti pengalaman eksplorasi panas bumi di beberapa wilayah Flores sebelumnya yang memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait risiko lingkungan. Salah satunya adalah kasus semburan lumpur dan uap panas di Mataloko yang sempat berdampak terhadap lahan pertanian warga.

“Pengalaman di beberapa wilayah sebelumnya harus menjadi pelajaran penting. Pemerintah dan pelaksana perlu memastikan seluruh proses berjalan dengan mitigasi risiko yang matang,” lanjutnya.

Persoalan utama dalam pengembangan WKP Atadei bukan hanya menyangkut pembangunan infrastruktur energi, tetapi juga keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat. Kawasan Atadei merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat Ahar Tu yang memiliki keterikatan historis, spiritual, dan budaya. Sejumlah mata air seperti Watuwawer dan Waikating bukan sekadar sumber air biasa, melainkan memiliki nilai budaya dan ritual yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Kekhawatiran terhadap potensi terganggunya sumber air akibat aktivitas eksplorasi harus dipahami sebagai bagian dari aspek yang wajib dipertimbangkan dalam pembangunan.

“Di sana ada masyarakat adat, ada situs budaya, ada ruang hidup dan tradisi yang sudah diwariskan turun-temurun. Karena itu, pendekatan pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknokratis semata,” tegasnya.

Menurutnya, penting adanya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pembangunan energi hijau harus dijalankan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga masyarakat memperoleh ruang partisipasi yang setara dan transparan.

Ia mendorong agar pemerintah mulai memperkuat pendekatan Kajian Dampak Budaya (Cultural Heritage Impact Assessment) sebagai pelengkap dari dokumen AMDAL konvensional, khususnya untuk proyek strategis yang berada di wilayah masyarakat adat.

“Transisi energi hijau harus menghormati identitas budaya dan masyarakat lokal. Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.