Jakarta (11/06) — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penguatan fungsi pengawasan koperasi guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya nasabah koperasi.
Hal tersebut disampaikan Rizal dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Koperasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/06).
Menurut Rizal, RUU Perkoperasian merupakan regulasi yang sangat dinantikan oleh pelaku koperasi di Indonesia, terutama terkait pengaturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama sektor perkoperasian.
“RUU Perkoperasian ini sangat mendesak. Kalau bisa tahun ini diselesaikan. Kita sudah sering bertemu membahas RUU Perkoperasian dan banyak asosiasi koperasi menunggu regulasi ini, terutama terkait LPS Koperasi,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, keberadaan LPS Koperasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama dalam melindungi simpanan anggota maupun nasabah. Namun demikian, menurutnya, implementasi skema penjaminan juga perlu dibarengi pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Rizal menyoroti masih banyaknya kasus koperasi bermasalah yang berdampak pada masyarakat. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pihak yang dirugikan justru merupakan nasabah yang secara hukum belum tentu memiliki posisi yang kuat karena tidak tercatat sebagai anggota koperasi.
“Yang banyak menangis itu para nasabah. Mereka menyimpan uang melalui koperasi, tetapi ketika masuk ranah hukum sering kali posisinya tidak terlindungi sebagaimana anggota koperasi,” katanya.
Karena itu, Rizal meminta Kementerian Koperasi memperbesar alokasi anggaran pengawasan dibandingkan program-program lain yang bersifat administratif. Menurutnya, pengawasan yang efektif akan menjadi instrumen penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus koperasi gagal bayar yang merugikan masyarakat.
“Kalau menurut saya, yang lebih diprioritaskan oleh Kementerian Koperasi adalah pengawasan. Dengan jumlah koperasi yang terus bertambah, termasuk rencana pembentukan Koperasi Merah Putih, perlindungan dan penjaminan terhadap nasabah harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengembangan koperasi nasional tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan keamanan dana yang mereka simpan.
“Kami dari Fraksi PKS berharap ada jaminan yang jelas bagi nasabah koperasi. Karena pada akhirnya kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama bagi kemajuan gerakan koperasi di Indonesia,” pungkas Rizal.