Jakarta (20/05) — Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid bersama Abdul Fikri Faqih, resmi meluncurkan buku Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (19/05/2026), sebagai langkah strategis mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah demi pelayanan jemaah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Buku setebal 242 halaman ini diterbitkan oleh PT Pustaka Saga Jawadwipa atas kerja sama dengan Institut Indonesia untuk Kajian Keummatan dan Kebangsaan. Karya tersebut mengulas secara mendalam berbagai tantangan krusial penyelenggaraan haji, mulai dari panjangnya antrean jemaah, kompleksitas kuota, pengelolaan dana umat, hingga kualitas akomodasi serta transportasi di Tanah Suci.
“Perbaikan tata kelola haji harus dilakukan secara mendasar, mulai dari regulasi, penguatan diplomasi dengan Arab Saudi, hingga pembentukan kelembagaan yang lebih kokoh dan fokus dalam melayani jemaah,” ujar Hidayat Nur Wahid saat acara peluncuran di Sotis Residence, Bendungan Hilir.
Acara peluncuran buku ini berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Agus Fanar Syukri, dan akademisi Muhammad Iqbal, serta para tokoh masyarakat di Jakarta yang antusias menyimak bedah gagasan tersebut.
Salah satu poin utama yang disorot dalam buku ini adalah dorongan untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dinilai krusial agar lembaga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam diplomasi internasional dengan pemerintah Arab Saudi serta memperluas jangkauan pelayanan hingga ke daerah.
Sementara itu, penulis kedua, Abdul Fikri Faqih, turut menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan di lapangan.
“Efisiensi biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Biaya bisa turun, tetapi mutu layanan harus tetap meningkat,” tegas Fikri.
Lebih lanjut, Fikri yang juga merupakan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji menambahkan bahwa sistem pengawasan pada tahun ini mengalami perubahan regulasi yang mendasar dengan melibatkan pengawasan lintas sektoral di parlemen.
“Pada penyelenggaraan haji banyak melibatkan K/L (Kementerian/Lembaga), ada kesehatan, perhubungan, dan kementerian lainnya. Jadi, semua komisi di DPR RI fokus mengawasi penyelenggaraan haji. Sangat berbeda dengan penyelenggaraan haji 2025 yang pengawasannya hanya di bawah Komisi VIII DPR RI,” tambah Fikri.
Buku ini juga mendokumentasikan rekam jejak perjuangan di parlemen dalam mengawal revisi regulasi hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019.
Peluncuran karya ini mendapat apresiasi positif dari jajaran pemerintahan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutan tertulis di buku tersebut menyatakan bahwa reformasi tata kelola memang menjadi kebutuhan modernisasi pelayanan.
“Sebagai institusi yang memikul tanggung jawab besar ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berharap reformasi tata kelola mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” tutur Irfan Yusuf.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam sambutan tertulisnya juga turut memuji konsistensi para wakil rakyat dalam menyempurnakan regulasi.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang selalu konsisten mengupayakan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” kata Nasaruddin.
Sebagai informasi, pada penyelenggaraan haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota total sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 (92 persen) jemaah haji reguler dan 17.680 (8 persen) jemaah haji khusus.