Jakarta (19/05) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi upaya pembentukan pos bantuan hukum hingga ke daerah-daerah, termasuk di wilayah Papua, oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, akses bantuan hukum, literasi, dan wawasan tentang hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk mencegah terjadinya perlakuan tidak adil dalam persoalan hukum.
“Saya tentu saja mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum yang bergerak cepat dalam pembentukan pos-pos bantuan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kalau tidak salah, berdasarkan pengakuan dari lembaga terkait, mereka sudah mendirikan 80 ribu lebih pos bantuan hukum ini pada tahun 2026. Saya apresiasi,” ungkapnya.
Meity berharap dengan terbentuknya pos bantuan hukum, pemenuhan keadilan dalam persoalan hukum segera dirasakan oleh masyarakat.
“Posbakum merupakan bentuk hadirnya negara di tengah-tengah rakyat. Tugasnya untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam aspek keadilan hukum, khususnya masyarakat menengah ke bawah, kelompok rentan seperti perempuan dan anak, mereka yang terpinggirkan, dan masyarakat di daerah-daerah, termasuk komunitas masyarakat adat yang memiliki akses terbatas atas bantuan hukum,” jelasnya.
Di samping mengapresiasi penuh kinerja pemerintah eksekutif, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga berharap agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, segera mendorong posbakum yang telah dibentuk untuk bekerja secara cepat.
“Program ini berjalan secara resmi sejak Januari 2026. Jadi, mestinya sudah bekerja di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, menurut saya, secara garis besar seharusnya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat dan bisa dinilai kinerjanya. Namun, saat ini kita belum tahu berapa masyarakat yang dibantu, kasus-kasus yang ditangani dan diselesaikan, serta bentuk bantuan hukum lainnya,” jelasnya.
Di samping itu, tambahnya, program bantuan hukum akan menjadi alat uji bagi pemerintah sejauh mana mereka bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum. Termasuk dalam kasus-kasus sengketa agraria yang melibatkan masyarakat pedesaan dan komunitas adat dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan tambang yang merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah.
“Pos bantuan hukum akan diuji di sana. Bagaimana perannya dalam mediasi sengketa agraria yang melibatkan masyarakat di daerah dengan perusahaan-perusahaan besar. Sudah banyak terjadi, seperti di Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Sumatra, dan Papua yang saat ini menjadi perhatian publik. Saya berharap pos bantuan hukum akan bekerja secara objektif dan berperspektif pada hak asasi manusia, kemanusiaan, serta kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sejak awal tahun 2026, Kementerian Hukum telah merampungkan pendirian pos bantuan hukum sebesar 99 persen. Terakhir, Menteri Hukum Andi Supratman Atgas meresmikan sebanyak 2.025 pos bantuan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.