Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Ingatkan Bahaya “Kepatuhan Semu Ekologis” di Balik Pertumbuhan Industri Nikel Maluku Utara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri nikel dan keberlanjutan lingkungan dalam Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI pada masa reses masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 ke Provinsi Maluku Utara.

Ateng menyampaikan bahwa pergeseran global menuju sistem energi rendah karbon telah menempatkan Indonesia, khususnya Maluku Utara, sebagai episentrum rantai pasok mineral kritis dunia. Dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap produksi nikel global, Indonesia menjadi pemain kunci dalam menopang industri baterai kendaraan listrik dan transisi energi global.

Namun, dalam kunjungan tersebut, Ateng menemukan adanya ketidaksinkronan antara pertumbuhan ekonomi industri dan kondisi riil di lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan telah memicu tekanan ekologis yang signifikan, seperti sedimentasi pesisir di sekitar kawasan tambang, penurunan kualitas air, serta terganggunya ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Kondisi ini juga telah memicu protes dari masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, masuknya tenaga kerja dalam jumlah besar turut mengubah struktur demografi dan memicu tekanan ekonomi lokal, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok serta berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya produktif.

“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi perlu dibaca secara utuh, tidak hanya dari angka, tetapi juga dari bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya,” ujar Ateng.

Ateng menilai kondisi ini menunjukkan adanya gejala kepatuhan ekologis semu dalam tata kelola industri ekstraktif. Secara administratif, perusahaan terlihat memenuhi regulasi nasional dan standar Environmental, Social, and Governance (ESG), termasuk melalui capaian PROPER di tingkat unit operasi.

Namun, secara substantif, kepatuhan tersebut belum tentu mencerminkan perlindungan ekosistem secara menyeluruh, terutama jika penilaian masih berfokus pada aspek prosedural dan pengelolaan limbah di hilir.

Ia juga menyoroti bahwa status Proyek Strategis Nasional yang melekat pada sejumlah kawasan industri berpotensi mendorong percepatan administratif yang tidak selalu diiringi dengan penguatan pengawasan lingkungan.

Dalam konteks ini, menurut Ateng, kesenjangan antara kepatuhan formal dan realitas di lapangan menjadi persoalan serius yang harus segera dikoreksi.

“Yang perlu dijaga adalah agar kepatuhan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi lingkungan yang terlindungi dan berkelanjutan, serta menjamin hak masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyepakati langkah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional perusahaan tambang. Evaluasi terhadap rekam jejak lingkungan akan menjadi syarat utama dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ateng menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi praktik pertambangan yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

“Negara harus memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” pungkasnya.