Jakarta (21/04) — Anggota DPR RI, Slamet, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 April 2026. Dokumen tersebut mengungkap masih lemahnya tata kelola data, belum optimalnya sistem informasi pangan, serta belum ditetapkannya dokumen strategis Rencana Pangan Nasional (RPN) dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN PG) Tahun 2025–2029. Menurutnya, temuan tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan sektor pangan nasional.
Slamet menegaskan bahwa persoalan mendasar dalam pengelolaan pangan saat ini terletak pada lemahnya integrasi data antarkementerian dan lembaga. Ia menilai bahwa sistem informasi pangan dan gizi yang belum lengkap dan belum terintegrasi akan berdampak langsung pada kualitas pengambilan kebijakan. Tanpa dukungan data yang akurat dan real time, kebijakan pangan berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak mampu menjawab tantangan di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera membangun sistem “Satu Data Pangan Nasional” yang terintegrasi dan dapat digunakan lintas sektor.
Selain itu, Slamet juga menyoroti belum ditetapkannya RPN dan RAN PG 2025–2029 yang seharusnya menjadi pedoman utama arah kebijakan pangan nasional. Ia menilai keterlambatan ini dapat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan sebagaimana menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tanpa adanya roadmap yang jelas dan terukur, kebijakan pangan berisiko berjalan tanpa arah yang pasti dan sulit mencapai target kemandirian pangan.
Lebih lanjut, Slamet menekankan pentingnya perencanaan produksi pangan yang berbasis pada kondisi riil lahan dan potensi wilayah. Ia menilai bahwa pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang tidak mempertimbangkan kesesuaian lahan dan dukungan infrastruktur, khususnya irigasi, berpotensi menimbulkan inefisiensi program dan bahkan kegagalan produksi. Untuk itu, diperlukan perencanaan berbasis spasial dan agroekologi yang didukung koordinasi kuat antara Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pangan Nasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Slamet menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak berhenti sebagai laporan administratif semata, melainkan menjadi dasar perbaikan kebijakan yang nyata. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan swasembada pangan tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan di dalam negeri.
“Swasembada pangan adalah kebutuhan strategis bangsa, bukan sekadar target jangka pendek. Ini harus dibangun dengan tata kelola yang kuat, data yang valid, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegas Slamet.